RIAUEXPOSE.COM – Polda Riau melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) mengambil langkah tegas dengan menindak tujuh personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait dugaan praktik 86 dalam penanganan perkara narkotika.
Ketujuh anggota tersebut kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan intensif dalam rangka penyelidikan internal.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan langkah tersebut sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan profesionalitas di lingkungan Polri.
“Sebanyak tujuh orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Riau,” ujar Pandra, Jumat (27/3/2026).
Adapun personel yang menjalani patsus terdiri dari Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub Norman Kamaru, Kanit Idik I AKP Untari, Kanit Idik II Iptu Harianto, serta empat penyidik lainnya.
Menurut Pandra, penempatan khusus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan objektif dan akuntabel di bawah pengawasan Bidpropam Polda Riau.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas serta menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota.
“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme kode etik maupun pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Riau juga telah menonaktifkan jabatan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru yang dijabat Kompol Jacub langkah awal penanganan perkara.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap ketujuh personel masih terus berlangsung.
Polda Riau memastikan bahwa hasil akhir dari penyelidikan akan diexpose secara terbuka kepada media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.















