BATAM riauexpose.Com.~ Ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam mendadak sunyi saat Nakhkoda Hasiholan Samosir menyampaikan nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim.
Dengan suara bergetar, ia menegaskan tidak pernah mengetahui bahwa kapal yang dinakhodainya membawa muatan dua ton sabu.
“Saya diberi tahu membawa minyak,” ucapnya pelan, berusaha menahan emosi di ruang persidangan.
Hasiholan menyatakan dirinya hanyalah pelaut profesional yang menjalankan tugas sesuai kontrak kerja.
Ia mengaku menjadi korban skenario jaringan narkotika lintas negara yang diduga melibatkan sejumlah pihak asing. Namun, dalam perkara ini, ia justru menghadapi tuntutan hukuman mati.
Peristiwa ini bermula pada Januari 2025 ketika kapal North Star yang disebut milik Jacky Tan (saat ini berstatus DPO) bersandar di kawasan Tanjung Uncang, Batam.
Di lokasi tersebut, Hasiholan bertemu dengan seseorang bernama Mr. Pong yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik kapal.
Menurut pengakuannya, Mr. Pong menawarkan pekerjaan untuk membawa kapal tanker Sea Dragon dengan rute pelayaran dari Songkhla menuju Phuket.
Tawaran tersebut dinilai menggiurkan, dengan upah sebesar 3.200 dolar Amerika Serikat.
Hasiholan mengaku semakin yakin setelah menerima dokumen Letter of Guarantee yang tampak resmi.
Ia menilai seluruh prosedur tampak sah dan tidak mencurigakan. Bahkan, karena merasa pekerjaan itu aman, ia mengajak adik kandungnya untuk ikut dalam pelayaran tersebut.
Namun, pelayaran yang semula dianggap sebagai peluang kerja justru berubah menjadi petaka. Aparat penegak hukum kemudian menemukan kapal tersebut mengangkut sabu dalam jumlah besar.
Dalam persidangan, Hasiholan secara terbuka menyebut Mr. Pong sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas muatan ilegal tersebut.
“Dia yang otak semua ini. Dia yang menjebak saya,” ujarnya dengan nada emosional.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak mengubah sikap Jaksa Penuntut Umum. Pihak jaksa berpendapat bahwa sebagai nakhoda, Hasiholan memiliki tanggung jawab penuh atas kapal dan seluruh muatan yang dibawanya.
Berdasarkan posisi dan kewenangan yang dimilikinya di atas kapal, jaksa menilai unsur pertanggungjawaban pidana tetap melekat.
Atas dasar itu, tuntutan hukuman mati tetap diajukan kepada Hasiholan dan sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 5 Maret 2026, suasana persidangan dipenuhi ketegangan. Dalam pesan terakhirnya sebelum vonis, Hasiholan menyampaikan harapan agar kasus yang menimpanya menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai pelaut lain terjebak seperti kami. Kami ini korban,” ucapnya.
Ia juga meminta pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sektor maritim.
Menurutnya, para pelaut kerap berada dalam posisi rentan terhadap praktik kejahatan lintas negara, terutama jika tergiur tawaran kerja dengan imbalan besar tanpa pengawasan memadai.
Kasus ini pun menyita perhatian publik. Sebagian pihak menilai vonis harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku, sementara lainnya berharap majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur penipuan atau jebakan dalam perkara tersebut.
Kini, seluruh pihak menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib Hasiholan Samosir, apakah tuntutan hukuman mati akan dikabulkan atau ada pertimbangan lain yang meringankan.