SIAK Riauexpose.Com– Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan edukasi kepada juru parkir untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub bersama aparat terkait turun langsung memberikan pemahaman dan edukasi kepada juru parkir mengenai pentingnya penerapan tarif parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting guna melindungi masyarakat dari praktik pungutan di luar ketentuan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap layanan parkir.
Selain itu, sosialisasi ini juga diarahkan untuk mencegah praktik pungutan liar yang kerap menjadi keluhan masyarakat, khususnya di kawasan wisata saat ramai pengunjung seperti lebaran Idul Fitri saat ini.
Dengan edukasi yang konsisten, para juru parkir bisa bekerja secara profesional, mengedepankan kejujuran, serta memberikan pelayanan yang ramah dan beretika.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi saat berbincang dengan awak media, Selasa (24/3).
Junaidi menekankan pentingnya menjaga nama baik Kabupaten Siak di mata wisatawan.
Dia juga mengingatkan agar praktik di lapangan tidak mencoreng nama baik Kabupaten Siak.
“Jangan sampai nama baik Kabupaten Siak tercoreng di mata wisatawan. Jangan karena tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, wisatawan menilai negatif dan enggan kembali berkunjung ke Siak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik pungutan liar, terlebih pada momentum di mana tingkat kunjungan meningkat seperti libur Lebaran 1447 H.
“Kami akan menindak tegas setiap juru parkir yang terbukti melakukan pungutan liar, khususnya di kawasan wisata selama momen Lebaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat serta wisatawan, Dishub Kabupaten Siak juga menyampaikan daftar tarif parkir resmi yang berlaku, yakni:
• Sepeda motor: Rp2.000
• Minibus: Rp3.000
• Bus kecil: Rp5.000
• Bus pariwisata: Rp10.000
• Pick-up dan truk: Rp5.000
Junaidi turut mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di nomor 0811-7675-231.
Lewat langkah edukatif ini, pemerintah berharap tercipta budaya parkir yang tertib, adil, dan transparan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh wisatawan, sekaligus memperkuat daya tarik Kabupaten Siak sebagai destinasi wisata unggulan di Provinsi Riau.












