Riauexpose.Com | Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan aparat kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi asal Malaysia di Kota Pekanbaru, Riau.
Pengungkapan ini berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, dengan nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Mereka adalah WH alias Wahyu dan J alias Adi yang berperan sebagai kurir, serta HFP alias Ari yang bertindak sebagai koordinator.
“Satu orang lainnya berinisial H alias Kodok saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Di antaranya sabu seberat hampir 30 kilogram yang dikemas dalam sekitar 30 bungkus plastik besar bertuliskan merek GUANYINWANG, dengan total berat netto 29.980,65 gram.
Selain itu, turut diamankan pil ekstasi sebanyak 19.730 butir yang dikemas dalam empat bungkus plastik ukuran besar.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa kedua kurir, Wahyu dan Adi, bersama DPO Kodok, diperintahkan oleh Ari untuk menjemput barang haram tersebut.
Ironisnya, Ari diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Dalam pengakuannya, Ari menyebut dirinya mendapat perintah dari seorang bandar besar berinisial V yang berada di Malaysia.
Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan dikirim ke wilayah Madura pada hari berikutnya.
Eko menjelaskan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita sangat fantastis. Sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp53 miliar dan berpotensi merusak hingga 149.903 jiwa.
Sementara ekstasi yang diamankan bernilai sekitar Rp19 miliar dengan potensi penyelamatan sebanyak 19.730 jiwa.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka serta mengembangkan kasus guna memburu DPO dan mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.












