Riauexpose.Com | Tim Advokat Marjani (TAM) mulai mengambil langkah hukum lanjutan dengan menyiapkan surat resmi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna memperkuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H., mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi hukum untuk menguji dan menelusuri dugaan aliran dana yang selama ini dituduhkan kepada kliennya.
Ia menegaskan, Marjani dalam kondisi sehat dan bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Bahkan, sejak pemanggilan pertama pada 7 April 2026, kliennya tidak pernah mangkir.
“Klien kami hadir tanpa drama ketidakhadiran seperti yang kerap terjadi dalam perkara korupsi lainnya,” tegas Yusuf, Rabu (15/04/2026).
Saat ini, TAM fokus mendalami tudingan terkait dugaan aliran dana dari sejumlah pihak, termasuk DMN dan MAS, yang disebut-sebut berasal dari pengumpulan kepala UPT di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tahun 2025.
Namun, Yusuf memastikan bahwa Marjani secara konsisten membantah tuduhan tersebut.
Berdasarkan keterangan kliennya, ia hanya bertugas memegang dan menyalurkan dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Riau setiap bulan.
Ia menjelaskan, pada 2 November 2025, Marjani hanya memegang dana sebesar Rp200 juta sepulang dari Pelalawan.
Dari jumlah tersebut, Rp150 juta disalurkan kepada ajudan Pangdam atas perintah Gubernur untuk kebutuhan operasional kegiatan ziarah ke Negeri Sembilan, Malaysia.
“Dana itu juga sudah dikembalikan ke inspektorat. Jadi tidak ada yang disembunyikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyebut penggunaan dana BPO telah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025, yang mewajibkan adanya bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi yang ditandatangani Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dengan demikian, ia membantah keras isu yang menyebut kliennya menguasai dana hingga Rp650 juta.
“Itu tidak benar. Malam itu klien kami hanya memegang Rp200 juta, setelah itu sudah berada di rumah untuk beristirahat,” tegasnya.
Dalam upaya mengungkap fakta secara terang, TAM juga mendesak KPK untuk melakukan konfrontasi langsung antara Marjani dengan pihak-pihak terkait, khususnya DMN dan MAS, guna mengklarifikasi dugaan adanya “dana hantu”.
Menurut Yusuf, hingga saat ini konfrontasi baru dilakukan antara Marjani dan ajudan Pangdam, sementara pihak lain yang disebut dalam perkara belum dihadirkan.
“Belum ada konfrontasi dengan DMN dan MAS. Ini menjadi salah satu dasar kami bersama keluarga klien mengajukan gugatan PMH,” ungkapnya.
Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 136/Pdt.G/2026/PN Pbr dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 7 Mei 2026.
TAM sendiri terdiri dari sejumlah advokat, dipimpin oleh Ahmad Yusuf, S.H., didampingi Wakil Ketua Alhamran Ariawan, S.H., M.H., Sekretaris Ali Husein Nasution, S.H., serta anggota tim lainnya.












