Susno Duadji soal Penyadapan Presiden, Tersangka Bisa Bertambah

Susno Duadji buka suara
Penulis: Anto
Rabu, 04 November 2026 | 12:23:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian publik.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai perkara tersebut masih berpotensi berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Dikutip dari laman Metro TV, Selasa (3/11/2026), Susno menyambut positif langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen kepemimpinan Polri dalam menegakkan hukum tanpa membedakan pangkat, jabatan maupun kedudukan seseorang.

"Ini bagus. Ini suatu bukti bahwa Kapolri baru betul-betul ingin menegakkan hukum, ingin menegakkan aturan. Siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak," ujar Susno.

Mantan Kabareskrim tersebut menjelaskan bahwa penyadapan pada dasarnya bukan tindakan yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia.

Namun begitu, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Menurut Susno, penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih jika digunakan untuk kepentingan politik ataupun kepentingan pribadi.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam institusi kepolisian terdapat mekanisme dan kewenangan yang harus dipatuhi, mulai dari pihak yang berwenang memberikan perintah, operator yang menjalankan perangkat, hingga pihak yang menerima hasil penyadapan.

Apabila prosedur tersebut dilanggar, tindakan penyadapan dapat dikategorikan ilegal, tanpa memandang siapa pelakunya.

Susno juga menyoroti kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyidikan tidak semestinya berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Ia menilai penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh tujuan, motif, hingga kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan aktivitas penyadapan tersebut.

"Saya yakin ini akan berkembang. Polri sudah sangat mahir melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak cukup berhenti sampai A, B, C, D. Polri akan mengungkap apa tujuan dan motif," ungkapnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pengungkapan perkara tidak cukup hanya pada pelaksana teknis.

Rangkaian perintah, penggunaan perangkat, serta pihak yang diduga memiliki kepentingan juga perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti.

Selain itu, Susno turut menyoroti informasi mengenai dugaan penghapusan catatan aktivitas penyadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Menurutnya, apabila penyadapan dilakukan secara sah, seharusnya terdapat dokumentasi dan arsip yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai penghapusan catatan aktivitas tersebut perlu didalami penyidik untuk mengetahui alasan maupun pihak yang melakukannya.

"Kalau legal, enggak perlu dihapus. Itu sebagai arsip," tegasnya.

Susno juga mengingatkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap proses penyidikan.

Meski menyatakan kepercayaannya terhadap komitmen Kapolri saat ini, ia menilai publik tetap harus ikut mengawal agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

"Kita berikan support dan kita juga awasi. Kita rakyat, kitalah pemilik Polri," katanya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan kewenangan dan perangkat kepolisian.

Pengusutan secara transparan akan mampu mengungkap fakta hukum secara utuh, termasuk siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Dengan demikian, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan jabatan ataupun besarnya kekuasaan pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

Reporter: Anto