Dani Bongkar Uang PUPR Riau Rp50 Juta per Bulan, Marjani Terima Rp10 Juta

Dani M Nursalam saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Marjani di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).
Penulis: Usman
Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:43:00 WIB

PEKANBARU, Riauexpose.com – Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali mengungkap fakta mengenai aliran uang operasional.

Mantan tenaga ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M Nursalam, mengaku menerima Rp50 juta setiap bulan, dengan Rp10 juta di antaranya dialokasikan untuk Marjani, mantan ajudan gubernur yang kini menjadi terdakwa.

Pengakuan tersebut disampaikan Dani saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Marjani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).

Keterangan itu menambah sorotan terhadap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengumpulan setoran dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dalam persidangan, Dani menjelaskan bahwa uang Rp50 juta tersebut disebutnya sebagai dana operasional yang berasal dari Dinas PUPR-PKPP Riau.

Ia mengaku tidak menerima gaji resmi yang dianggarkan melalui APBD ketika menjabat sebagai tenaga ahli gubernur.

Dani menyebut uang yang diterimanya kemudian dibagi untuk sejumlah kebutuhan, termasuk memberikan bagian kepada Marjani.

“Rp50 juta itu operasional saya (dari Dinas PUPR-PKPP Riau). Rp50 juta ini saya bagi-bagi, ketika mendapat dana dari Pak Arief 50 juta, saya alokasi ke Marjani, ada untuk yang lain juga,” kata Dani di persidangan.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa Marjani memperoleh Rp10 juta setiap bulan. Penyerahan uang tersebut, menurut keterangannya, biasanya dilakukan setelah tanggal 7.

“Setiap bulan 10 juta untuk Marjani, biasa di atas tanggal 7 (setiap bulan),” ujarnya.

Dani menerangkan, pemberian itu berlangsung selama lima bulan berturut-turut, yakni Juni hingga Oktober 2025. Dengan nominal Rp10 juta per bulan, total uang yang disebut diterima Marjani dalam periode tersebut mencapai Rp50 juta.

Dani juga menjelaskan lokasi penyerahan uang tersebut. Pada Juni 2025, Marjani disebut mengambil uang di rumah Dani.

Sementara pada Juli hingga Oktober 2025, penyerahan berlangsung di ruang ajudan rumah dinas Gubernur Riau.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menelusuri aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang disidangkan.

Selain uang operasional bulanan, jaksa juga mendalami total dana yang diterima Dani melalui mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan.

Dalam keterangannya, Dani mengaku menerima uang Rp50 juta melalui Fauzan, orang suruhan Arief, sebanyak empat kali. Ia juga mengaku menerima Rp50 juta satu kali secara langsung dari Arief.

Dengan demikian, total uang yang diakui Dani diterimanya selama menjabat sebagai tenaga ahli mencapai Rp250 juta.

Persidangan Marjani juga berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang dari sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam dakwaan JPU KPK, total uang yang dikumpulkan disebut mencapai Rp3,55 miliar.

Dani sebelumnya juga memberikan keterangan mengenai uang Rp1 miliar yang diterimanya dari Arief melalui perantara. Uang tersebut, menurut keterangannya dalam persidangan, kemudian disalurkan secara bertahap melalui Marjani.

Penyaluran yang disebut Dani terdiri atas lima tahap, masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Totalnya mencapai Rp950 juta, sedangkan sisa Rp50 juta disebut digunakan Dani untuk operasionalnya.

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga mengungkap penyerahan uang Rp450 juta kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Seluruh keterangan mengenai aliran uang tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam proses persidangan.

Penilaian terhadap fakta, peran para pihak, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Pengungkapan dana operasional bulanan dan pembagian uang kepada sejumlah pihak kembali menempatkan perkara dugaan korupsi di lingkungan PUPR-PKPP Riau dalam sorotan publik.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengumpulan setoran dari kepala UPT yang disebut berhubungan dengan penambahan anggaran. Penyidik dan penuntut KPK mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta Marjani yang disidangkan secara terpisah.

Keterangan Dani mengenai dana Rp50 juta per bulan dan alokasi Rp10 juta untuk Marjani menjadi salah satu fakta persidangan yang perlu diuji bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya.

Reporter: Usman