Operasi Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Ini Fokus Korlantas Polri

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin. Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak bersama jajaran Polda dan Polres mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Penulis: Usman
Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:23:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama seluruh jajaran Polda hingga Polres menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai Senin, 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi selama 14 hari ini menitikberatkan pada peningkatan disiplin pengendara, pencegahan pelanggaran berisiko tinggi, serta terwujudnya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi kebiasaan sehari-hari.

Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Aries Syahbudin, menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya pengendara yang ditilang, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Aries, dikutip dari pemberitaan ANTARA.

Salah satu fokus utama Operasi Patuh 2026 adalah pelanggaran melawan arus yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Korlantas Polri menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan, dengan target tidak ada kendaraan yang melawan arus.

Pelanggaran tersebut dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan konflik dengan kendaraan dari arah berlawanan serta mengancam keselamatan pengendara lain.

Karena itu, kepolisian mendorong masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan lalu lintas, sekalipun hanya demi mempersingkat waktu perjalanan.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan edukasi keselamatan berkendara atau safety ridingdan safety driving, sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik sesuai ketentuan.

Korlantas Polri juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi personel Provos. Langkah ini bertujuan memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Seluruh jajaran kepolisian lalu lintas diminta menjalankan operasi dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Sosialisasi keselamatan berlalu lintas juga perlu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga komunitas pengguna jalan.

Melalui operasi ini, kepolisian tidak hanya hadir untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pelayanan yang santun, responsif, dan solutif kepada masyarakat.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Penggunaan helm berstandar, kelengkapan surat kendaraan, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta perilaku berkendara yang tidak membahayakan orang lain menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan di jalan raya.

Reporter: Usman