Terungkap! Jaksa Bongkar TPPU Febrie Lewat 29 Perusahaan & Yayasan
JAKARTA RIAUEXPOSE.COM – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap dugaan penggunaan 29 perusahaan, kantor hukum, dan yayasan untuk menempatkan, memutar, serta menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut uraian dakwaan, skema tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026. Dana yang diduga berasal dari tindak pidana kemudian ditempatkan dalam berbagai bentuk, mulai dari penyertaan modal perusahaan, pembelian saham, aset properti, valuta asing hingga emas batangan.
Jaksa menduga Febrie bersama sejumlah pihak lain menggunakan jaringan badan usaha tersebut agar harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana terlihat seolah-olah berasal dari aktivitas bisnis yang sah.
"Dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani," ujar Jaksa.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa 29 entitas tersebut bergerak di berbagai sektor.
Di antaranya jasa hukum dan konsultasi, perdagangan valuta asing, pertambangan, industri, energi, kuliner, properti, konstruksi hingga manajemen investasi.
Sejumlah nama yang disebut dalam uraian dakwaan antara lain PT KOIN Money Changer, PT De Clan Kulinari Nusantara, PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, PT Cahaya Baja Sukses, PT Hutama Indo Tara, PT Budi Agung Sentosa, dan PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
Jaksa juga menyebut keberadaan sejumlah kantor hukum yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut, termasuk Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, Kantor Hukum Anindita, Vitto & Rekan, serta Prime Solution Associate.
"Selanjutnya melalui beberapa perusahaan dan yayasan tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang," tutur Jaksa.
Jaksa mengungkap dugaan pola pencucian uang dilakukan melalui sejumlah tahapan. Dana yang diperoleh kemudian ditransfer, dibelanjakan, disamarkan dalam bentuk penyertaan modal, dikonversi ke valuta asing maupun digunakan untuk membeli berbagai aset.
Selain jaringan perusahaan, jaksa juga mengungkap temuan 74 kilogram emas batangan yang disebut disimpan dalam dua koper di sebuah brankas rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jaksa juga menyebut adanya uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Dalam dakwaan, total harta yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan ratusan ribu dolar Amerika Serikat.
Salah satu aliran dana yang menjadi perhatian jaksa adalah dugaan penerimaan sekitar Rp20,6 miliaryang dikaitkan dengan PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
Jaksa menduga terdapat pemberian uang sekitar Rp20 miliar yang disamarkan dengan istilah tertentu, sebelum kemudian diarahkan untuk diserahkan melalui perusahaan penukaran valuta asing.
Selain itu, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang lainnya dalam mata uang asing.
Perkara TPPU tersebut tidak berdiri sendiri. Febrie juga didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar sekitar Rp55 miliar.
Jaksa menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dari rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, jaksa kemudian menguraikan bagaimana uang yang diperoleh diduga dialihkan dan ditempatkan ke berbagai bentuk aset maupun badan usaha.
Meski mengungkap sejumlah fakta dan aliran dana secara rinci, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Kebenaran mengenai asal-usul harta, aliran dana, kepemilikan perusahaan, serta keterlibatan masing-masing terdakwa nantinya akan diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti transaksi, dokumen, keterangan ahli dan alat bukti lainnya di persidangan.