Masa Jabatan Kalapas Bakal Dibatasi 1,5 Tahun, Siap-Siap Dimutasi

Dirjenpas Mashudi menyampaikan rencana rotasi Kalapas yang telah menjabat lebih dari 1,5 tahun dalam RDP bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta.
Penulis: Anto
Rabu, 30 September 2026 | 09:27:00 WIB

Riauexpose.com JAKARTA – Masa jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) di satu tempat bakal dibatasi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah menyiapkan rancangan rotasi bagi Kalapas yang telah menjabat lebih dari 1,5 tahun hingga dua tahun.

Rencana tersebut disiapkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan sekaligus mendorong penyegaran organisasi.

Rancangan rotasi itu kini tengah dipersiapkan untuk diajukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi mengatakan, pihaknya telah menyusun draf untuk melakukan rotasi terhadap Kalapas yang telah cukup lama menduduki jabatan di satu lokasi.

“Kalau kita memang sudah banyak yang kita rotasi, tetapi kita akan tingkatkan lagi untuk ke depannya. Ini kita sudah buat draf untuk kita ajukan kepada Pak Menteri,” kata Mashudi.

Menurut Mashudi, penempatan pejabat Kalapas dalam waktu yang terlalu lama di satu tempat perlu dihindari. Karena itu, rotasi akan diperkuat dengan batas masa penempatan sekitar 1,5 hingga dua tahun.

“Jadi kita tidak ada yang sampai lebih dari 1,5 tahun, dua tahun,” ujar Mashudi.

Rencana pembatasan masa jabatan Kalapas ini muncul di tengah perhatian terhadap tata kelola dan pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Dalam rancangan tersebut, Kalapas yang telah melewati masa penempatan sekitar 1,5 tahun akan masuk dalam skema rotasi. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap rancangan dan belum menjadi ketentuan resmi yang berlaku.

Langkah rotasi juga dimaksudkan untuk memberikan penyegaran dalam organisasi pemasyarakatan. Dengan perpindahan pejabat, Ditjenpas berharap pengelolaan lapas dapat terus diperbaiki dan pengawasan berjalan lebih optimal.

Pernyataan mengenai rencana rotasi tersebut disampaikan dalam RDP Komisi XIII DPR RI yang juga membahas persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sebelumnya, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan menyusul temuan terkait fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.

Lima pejabat tersebut yakni Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol Rudi Setiawan menyebut kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan di Lapas Cibinong.

Rencana pembatasan masa jabatan Kalapas tersebut menjadi salah satu langkah yang disiapkan Ditjenpas dalam rangka memperkuat tata kelola, pengawasan, serta penyegaran jajaran pemasyarakatan.

Dengan demikian, Kalapas yang telah menjabat lebih dari 1,5 tahun perlu bersiap masuk dalam skema rotasi apabila rancangan tersebut telah disetujui dan ditetapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Reporter: Anto