Sempat Buang BB Sabu, Pria di Kandis Diringkus Polisi
Riauexpose.com SIAK – Sempat membuang barang bukti saat didatangi polisi, dua pria di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Kandis dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor mencapai 7,68 gram.
Pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Gelombang–Petapahan Km 2, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mendatangi rumah yang menjadi lokasi dugaan transaksi.
Polisi kemudian menemukan dua laki-laki berada di dalam sebuah kamar dan langsung mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan.
Namun begitu, saat proses pengamanan berlangsung, petugas melihat salah seorang terduga membuang sebuah barang.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi serta terhadap kedua pria tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa 6 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu dan 2 paket plastik klip bening ukuran besar yang masing-masing berisi paket diduga sabu, dengan total berat kotor 7,68 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp4.935.000yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, salah seorang tersangka berinisial DR alias WD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka lainnya, yakni AH alias H.
Sementara AH alias H mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang sopir truk tangki berinisial A. Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Kapolsek Kandis mengungkapkan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis.
Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.