Tanggung Jawab Penyidik Mengungkap Perkara, Bukan Menunggu Pelapor

Ketua LBH KAI Riau Rikardo Simanjuntak SH CPM menyoroti pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme penyidik dalam mengungkap perkara.
Penulis: admin
Minggu, 27 September 2026 | 12:08:00 WIB

Oleh: Adv. Rikardo Simanjuntak SH CPM. Ketua LBH KAI Riau

Riauexpose.com - Penegakan hukum bukan pekerjaan yang semestinya bergerak hanya ketika pelapor datang berkali-kali menanyakan perkembangan perkara, atau ketika terlapor memberikan keterangan yang dianggap mempermudah proses penyidikan.

Penyidik memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, mencari alat bukti, serta membuat terang dugaan tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam praktik penegakan hukum, masyarakat kerap dihadapkan pada pertanyaan mendasar, setelah laporan polisi dibuat, siapa yang bertanggung jawab memastikan perkara berjalan?

Apakah pelapor harus terus-menerus mendatangi kantor polisi agar laporannya ditindaklanjuti?

Ataukah penyidik memang memiliki kewajiban untuk menjalankan proses hukum secara mandiri, terukur, dan berkesinambungan?

Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai fungsi penyidik dalam sistem peradilan pidana.

Sebagai Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa KAI Riau, saya berpandangan bahwa penyidik harus menempatkan tugas pengungkapan perkara sebagai tanggung jawab profesional yang melekat pada kewenangannya.

Pelapor memang berkewajiban memberikan informasi yang benar dan membantu proses pembuktian.

Namun begitu, tanggung jawab penyidikan tidak boleh dialihkan kepada pelapor, apalagi digantungkan pada sikap kooperatif terlapor semata.

Penyidik Memiliki Kewajiban Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan landasan mengenai tugas dan kewenangan penyidik.

Pasal 7 ayat (1) mengatur sejumlah kewenangan penyidik, antara lain menerima laporan atau pengaduan, mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti, mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana, serta memanggil dan memeriksa saksi, ahli, maupun tersangka.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan bukan proses pasif yang hanya menunggu pihak-pihak datang membawa informasi.

Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna mengungkap peristiwa pidana.

Dalam hal ini, penyidik harus mampu mengembangkan informasi permulaan menjadi rangkaian pembuktian yang objektif.

Setiap keterangan, dokumen, barang bukti, maupun petunjuk yang diperoleh harus dianalisis secara cermat sesuai ketentuan hukum.

Artinya, ketika suatu laporan telah diterima dan terdapat dugaan peristiwa pidana yang perlu ditindaklanjuti, penyidik tidak semestinya berhenti hanya karena pelapor belum kembali memberikan informasi tambahan.

Penyidik perlu menilai apakah informasi yang tersedia sudah cukup untuk melanjutkan langkah penyelidikan atau penyidikan, atau masih diperlukan tindakan lain untuk memperjelas peristiwa tersebut.

Jangan Menggantungkan Perkara pada Pelapor.

Pelapor merupakan pihak yang menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana.

Dalam banyak perkara, pelapor juga dapat menjadi korban yang mengalami kerugian secara langsung, baik secara materiil maupun immateriil.

Karena itu, pelapor harus memperoleh pelayanan hukum yang layak, kepastian mengenai tindak lanjut laporannya, serta informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun begitu, perlu dipahami bahwa pelapor bukan penyidik. Pelapor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan penyidikan lainnya.

Kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum yang diberikan mandat oleh undang-undang.

Apabila penyidik hanya menunggu pelapor datang membawa bukti tambahan, sementara langkah-langkah penyidikan yang dapat dilakukan belum dijalankan, maka proses penanganan perkara berisiko kehilangan momentum.

Padahal, dalam perkara tertentu, waktu memiliki arti penting. Saksi dapat berpindah tempat, ingatan terhadap peristiwa dapat memudar, dokumen berpotensi hilang, dan barang bukti dapat berubah atau rusak.

Oleh sebab itu, penyidik harus mampu mengidentifikasi kebutuhan pembuktian sejak awal dan mengambil langkah yang diperlukan secara profesional.

Terlapor Tidak Harus Menjadi Penentu Berjalannya Perkara

Di sisi lain, penyidik juga tidak boleh menggantungkan proses penanganan perkara pada kesediaan terlapor untuk memberikan keterangan atau memenuhi keinginan pelapor.

Terlapor memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Ia berhak diperlakukan secara adil, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, penghormatan terhadap hak terlapor tidak berarti proses penyidikan harus berhenti ketika yang bersangkutan tidak memberikan respons sebagaimana diharapkan.

Penyidik tetap dapat menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, termasuk melakukan pemanggilan secara sah, memeriksa saksi lain, menelusuri dokumen, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan fakta yang telah diperoleh.

Dengan demikian, penyidik harus menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak-hak terlapor dan kewajiban mengungkap dugaan tindak pidana.

Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menekan seseorang, tetapi juga tidak boleh kehilangan daya kerjanya hanya karena pihak yang diperiksa tidak bersikap kooperatif.

Sikap proaktif penyidik tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan melakukan tindakan tanpa batas. Setiap langkah harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penyelidikan, Pasal 13 KUHAP mengatur bahwa penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan maupun pengaduan mengenai peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Ketentuan ini mempertegas pentingnya respons yang tepat terhadap laporan masyarakat.

Penyidik harus menyusun langkah kerja yang terarah, mulai dari memetakan peristiwa, mengidentifikasi saksi, menelusuri bukti, hingga mengevaluasi hasil pemeriksaan.

Apabila terdapat hambatan, hambatan tersebut harus diidentifikasi dan dicarikan solusi sesuai hukum.

Jika bukti belum mencukupi, penyidik perlu menjelaskan langkah apa yang masih diperlukan, bukan sekadar membiarkan perkara tanpa kejelasan.

Demikian pula, apabila berdasarkan hasil penyelidikan suatu peristiwa tidak memenuhi unsur tindak pidana, keputusan tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Profesionalisme penyidik bukan hanya diukur dari seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga dari ketepatan prosedur, kualitas pembuktian, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.

Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui keterbukaan dan kepastian proses.

Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, penyidik perlu menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang memang belum dapat dibuka kepada publik.

Keterbukaan bukan berarti seluruh materi perkara harus diumumkan. Namun, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang wajar mengenai tahapan penanganan laporan, langkah yang telah dilakukan, serta kendala yang dihadapi.

Apabila terdapat dugaan bahwa suatu perkara tidak ditangani secara profesional, mekanisme pengawasan internal maupun saluran pengaduan yang tersedia dapat digunakan sesuai prosedur.

Pengawasan diperlukan bukan untuk mengintervensi independensi penyidik dalam menilai alat bukti, melainkan memastikan bahwa kewenangan dijalankan secara akuntabel.

Sebab, kewenangan yang besar harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar pula.

Mengungkap Perkara Adalah Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Menunggu

Pada akhirnya, penyidik harus memahami bahwa setiap laporan masyarakat mengandung harapan akan hadirnya keadilan dan kepastian hukum.

Harapan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Ketika laporan telah diterima, penyidik perlu bekerja berdasarkan rencana, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor memang harus memberikan informasi yang benar dan mendukung proses pembuktian.

Terlapor juga harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Namun, kedua pihak bukanlah penentu tunggal bergeraknya proses penyidikan.

Penyidiklah yang memiliki mandat untuk menjalankan kewenangan penyidikan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Karena itu, prinsip yang harus ditegaskan adalah, jangan menunggu pelapor terus mendesak, jangan menggantungkan perkara pada terlapor, dan jangan membiarkan laporan kehilangan arah.

Hukum harus bekerja melalui proses yang terukur. Penyidik harus hadir sebagai aparat yang aktif mencari kebenaran berdasarkan alat bukti, bukan sekadar menunggu sesuatu datang dari pihak yang berperkara.

Keadilan tidak cukup hanya dijanjikan. Itu semua harus diperjuangkan melalui kerja penegakan hukum yang nyata, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: admin