10 LP, MS Diringkus Polresta Pekanbaru Diduga Tipu Rp7,197 M

MS diamankan Polresta Pekanbaru terkait dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi dengan total kerugian korban mencapai Rp7,197 miliar.
Penulis: Dolly Sandro
Jumat, 25 September 2026 | 21:53:00 WIB

Riauexpose.com PEKANBARU – Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial MS, setelah sedikitnya 10 laporan polisi diterima terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp7,197 miliar.

MS diamankan polisi pada 1 September 2026 di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan laporan dari sejumlah korban yang mengaku menyerahkan modal untuk investasi pengerjaan proyek perkebunan.

Kasubnit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Sotarduga Hutabarat, mengatakan hingga September 2026 pihaknya bersama jajaran telah menerima sedikitnya 10 laporan polisi terkait perkara tersebut.

“Untuk saat ini jajaran Polresta Pekanbaru sudah menerima 10 laporan polisi dengan total kerugian kurang lebih Rp7,197 miliar,” kata Hutabarat. Jumat (25/9/2026).

Menurut polisi, perkara tersebut bermula ketika MS menawarkan kepada sejumlah korban untuk menanamkan modal dalam pelaksanaan berbagai proyek di kawasan perkebunan.

MS disebut mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk mengerjakan sejumlah proyek perkebunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Kampar, Riau, dan Jambi.

Kepada para korban, MS menawarkan penyertaan modal dengan iming-iming keuntungan hingga 40 persen dari hasil pekerjaan.

“Dia mengatakan kepada korban bahwa ada SPK kerja di beberapa kebun, termasuk yang ada di Kampar dan juga daerah Jambi. Kemudian ditawarkan untuk investasi modal, nanti dijanjikan profit 40 persen dari keuntungan,” jelasnya.

Investasi tersebut, kata polisi, digunakan dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan sejumlah pekerjaan di perusahaan perkebunan.

Beberapa pekerjaan yang disebut dalam perkara itu antara lain renovasi rumah karyawan perkebunan, pembangunan jalan, serta pekerjaan renovasi atau pembangunan konveyor di pabrik kelapa sawit (PKS).

Persoalan muncul ketika pekerjaan yang ditawarkan kepada korban disebut telah berjalan, bahkan sebagian proyek diklaim sudah selesai.

Namun begitu, modal yang telah disetorkan korban bersama keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.

“Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah dikerjakan, bahkan ada juga yang sudah selesai, tetapi dia tidak mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor,” ujar Sotarduga.

Polisi menyebut dugaan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2019. Sejumlah korban kemudian memilih menempuh jalur hukum setelah dana yang mereka tanamkan tidak kembali sebagaimana kesepakatan awal.

Laporan terkait perkara ini juga tidak hanya masuk ke Polresta Pekanbaru. Polisi menyebut terdapat laporan serupa yang ditangani jajaran kepolisian lainnya, di antaranya Polda Riau, Polres Kampar dan Polres Dumai.

Atas perkara tersebut, MS dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP, yang menurut keterangan polisi memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Terkait adanya 10 laporan polisi dan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, proses penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian transaksi, pola penghimpunan modal, pelaksanaan proyek yang ditawarkan, hingga penggunaan dana para korban.

Reporter: Dolly Sandro