Penangkapan dan Penahanan: Ketika Kewenangan Penyidik Berhadapan dengan Kebebasan Seseorang

Dr. Rudi Pardede, SH, MH (Dok: istimewa).
Penulis: admin
Rabu, 23 September 2026 | 21:11:00 WIB

Oleh: Dr. Rudi Pardede, SH, MH

RIAUEXPOSE.COM - Penangkapan bukanlah hukuman. Demikian pula penahanan bukanlah bentuk pemidanaan. Keduanya merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses hukum pidana yang penggunaannya harus didasarkan pada hukum, bukti, prosedur, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif hukum acara pidana yang berlaku saat ini, penangkapan merupakan tindakan yang membatasi kebebasan seseorang untuk sementara waktu guna kepentingan proses penegakan hukum.

Karena menyentuh langsung hak atas kebebasan seseorang, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan standar yang lebih terukur mengenai penangkapan.

Pasal 94 KUHAP baru menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Dengan demikian, penangkapan tidak semestinya berdiri hanya di atas dugaan atau asumsi penyidik.

Minimal dua alat bukti menjadi salah satu parameter objektif yang harus diperhatikan sebelum seseorang dikenakan penangkapan.

Dalam konteks tersebut, Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 menjadi penting karena mengatur mengenai alat bukti.

Alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

KUHAP baru juga menegaskan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

Artinya, persoalan alat bukti bukan semata-mata mengenai jumlah, tetapi juga berkaitan dengan keabsahan dan cara memperolehnya.

Dua alat bukti yang secara formal disebutkan ada, tetapi diperoleh dengan cara melawan hukum, tentu menimbulkan persoalan tersendiri dalam proses hukum.

Karena itu, prinsip due process of law harus menjadi fondasi dalam setiap tindakan penyidik.

Penangkapan dan penahanan sering kali ditempatkan dalam satu pengertian oleh masyarakat. Padahal secara hukum keduanya memiliki karakter dan konsekuensi yang berbeda.

Penangkapan merupakan pembatasan kebebasan untuk sementara waktu, terutama untuk kepentingan proses penyidikan.

Sedangkan penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu berdasarkan mekanisme hukum yang ditentukan KUHAP.

Dalam KUHAP baru, penahanan untuk kepentingan penyidikan merupakan kewenangan penyidik.

Penahanan juga dapat dilakukan pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dan hakim.

Dengan demikian, penahanan bukan sekadar kelanjutan otomatis dari penangkapan.

Ada persyaratan hukum tersendiri yang harus dipenuhi.

Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru mengatur bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah apabila terdapat keadaan tertentu, antara lain mengabaikan panggilan penyidik secara berturut-turut, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi.

Ini menunjukkan bahwa dua alat bukti saja bukan satu-satunya persoalan dalam penahanan. Harus dilihat pula alasan atau keadaan yang secara hukum membenarkan tindakan penahanan tersebut.

Di negara hukum, seseorang yang berhadapan dengan proses pidana tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati.

Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Prinsip asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi roh dalam seluruh proses peradilan pidana.

Seseorang yang ditangkap atau ditahan belum dapat diposisikan sebagai orang yang telah melakukan tindak pidana secara pasti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, penangkapan dan penahanan harus ditempatkan sebagai instrumen hukum untuk kepentingan proses peradilan, bukan sebagai bentuk penghukuman sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Penahanan merupakan tindakan yang lebih jauh membatasi kebebasan seseorang. Karena itu, alasan penahanan harus jelas dan dapat diuji.

Tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan hukumnya adalah, apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah?

Apakah terdapat keadaan yang memenuhi alasan penahanan?

Apakah prosedur penahanan telah dilakukan sesuai KUHAP?

Apakah hak-hak tersangka telah diberikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena hukum acara pidana pada dasarnya tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga memberikan batas terhadap kewenangan tersebut.

Kewenangan tanpa batas berpotensi berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Sebaliknya, kewenangan yang dijalankan berdasarkan hukum akan melahirkan penegakan hukum yang legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang paling banyak melakukan penangkapan atau penahanan.

Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana, tetapi tetap tunduk kepada hukum ketika menggunakan kewenangan negara.

Penangkapan harus memiliki dasar. Penahanan harus memiliki alasan. Alat bukti harus sah. Prosedur harus dipatuhi. Hak tersangka harus dihormati.

Hukum pidana tidak hanya berbicara tentang bagaimana negara menghukum seseorang yang terbukti bersalah, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum diperlakukan secara adil.

Kebebasan seseorang boleh dibatasi oleh hukum, tetapi tidak boleh dirampas oleh kesewenang-wenangan.

Salam pro justitia.

Reporter: admin