Kapolda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan Hidup UNRI
Riauexpose.com PEKANBARU – Upaya memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pemulihan lingkungan di Riau memasuki babak baru.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meresmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan Hidup di Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Pusat studi tersebut diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara kepolisian dan dunia akademik untuk mengkaji berbagai persoalan kepolisian, lingkungan hidup, karhutla hingga restorasi ekosistem dengan pendekatan berbasis data dan ilmu pengetahuan.
Peresmian turut dihadiri Rektor UNRI Sri Indarti, Kepala Pusat Studi Kepolisian Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana serta ratusan mahasiswa UNRI.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Riau menegaskan pentingnya hubungan antara persoalan empiris di lapangan dengan kajian ilmiah dari perguruan tinggi.
Menurut Herry, berbagai persoalan yang ditemukan kepolisian di lapangan membutuhkan kajian bersama civitas akademika agar dapat menghasilkan strategi dan solusi yang lebih tepat.
“Data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, dan pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan. Kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian,” ujar Herry.
Kapolda Riau juga menempatkan persoalan lingkungan sebagai bagian penting dari tugas kepolisian melalui pendekatan Green Policing.
Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum setelah terjadi kerusakan lingkungan, tetapi juga mencakup pencegahan, pemetaan persoalan, kolaborasi, edukasi hingga restorasi lingkungan.
Herry menyebut Riau memiliki kekayaan ekologis yang besar, mulai dari kawasan mangrove, lahan gambut hingga habitat satwa liar seperti gajah dan harimau Sumatra.
Karena itu, menurutnya, kekayaan alam tersebut harus dijaga secara bersama-sama.
“Tuah-tuah ini harus terus kita jaga. Karena dengan melindungi tuah, kita bisa menjaga marwah,” kata Herry.
Dalam pemaparannya, Herry juga menyoroti persoalan degradasi lingkungan yang terjadi di Riau. Ia menyampaikan data yang disebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai degradasi lingkungan di Riau selama periode 2013 hingga 2026.
Menurutnya, deforestasi dan karhutla menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan kualitas udara dan risiko kesehatan masyarakat ketika asap akibat kebakaran meningkat.
Karena itu, Polda Riau mendorong penanganan karhutla melalui strategi yang menggabungkan data, teknologi, penegakan hukum, pencegahan dan restorasi lingkungan.
Sebelumnya, Polda Riau juga telah mengembangkan Dashboard Green Policing Presisi untuk memantau data titik panas sekaligus mencatat berbagai kegiatan restorasi lingkungan. Sistem tersebut dikembangkan sebagai bagian dari upaya membuat perlindungan lingkungan lebih terukur dan berbasis data.
Herry menyampaikan bahwa persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan satu institusi. Pemerintah daerah, TNI-Polri, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas dan masyarakat dinilai perlu berada dalam satu ekosistem kerja.
Dalam konteks penegakan hukum, Polda Riau menyampaikan telah menetapkan 62 tersangka dalam kasus karhutla. Sementara dari sisi restorasi, hampir 300 ribu pohon disebut telah ditanam bersama mahasiswa.
Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan Hidup UNRI ke depan dapat memperkuat sinergi tersebut melalui penelitian, penyediaan data, pengembangan pengetahuan dan rekomendasi kebijakan.
Dengan demikian, kampus tidak hanya menjadi ruang pendidikan, tetapi juga menjadi mitra dalam membaca persoalan lingkungan dan keamanan secara lebih ilmiah.