KSO Agrinas Tempuh RJ Kasus Pencurian dan Pengerusakan Sawit di Kampar
RIAUEXPOSE.COM KAMPAR – Jalur hukum tidak selalu harus berujung di balik jeruji. Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara memilih menempuh restorative justice (RJ) dalam perkara pencurian buah dan pengerusakan tanaman kelapa sawit di areal kebun KSO di Kabupaten Kampar, Riau.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal. Sebelumnya, perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kampar, dan pelaku berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.
Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan langkah RJ bukan berarti pihaknya mengabaikan proses hukum.
Sebaliknya, penyelesaian tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus keberlanjutan keamanan kebun.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Koptan Kampar Jaya Bersama KSO PT Agrinas Palma Nusantara hadir bukan untuk memenjarakan masyarakat, tetapi untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Ahmad Yanis, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ahmad Yanis, terdapat tiga pertimbangan utama dalam keputusan tersebut, yakni kemanusiaan, keamanan jangka panjang, dan keteladanan.
Dari sisi kemanusiaan, pelaku disebut merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan kebun dan masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Karena itu, KSO memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara dari sisi keamanan, KSO menilai dukungan masyarakat sekitar sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan kebun yang memiliki luas lebih dari 1.000 hektare.
“Dengan RJ, musuh menjadi kawan. Kawan yang akan ikut menjaga kebun,” kata Ahmad Yanis.
Dalam proses penyelesaian tersebut, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Ahmad Yanis menegaskan, keputusan RJ tersebut memiliki batas yang jelas. Penyelesaian secara restoratif hanya diberikan untuk perkara yang sedang ditangani dan tidak menjadi kelonggaran apabila kejadian serupa kembali terjadi.
“RJ ini berlaku hanya untuk kejadian ini. Apabila di kemudian hari masih terjadi lagi pencurian dan pengerusakan, baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku lainnya, maka kami tidak akan ada kata RJ lagi. Kami akan kawal proses hukum sampai ke pengadilan. Ini adalah kesempatan terakhir,” tegasnya.
Dalam penyelesaian perkara tersebut, Ahmad Yanis juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang, Wakapolres Kampar, Kasat Reskrim, jajaran pejabat utama serta penyidik Polres Kampar dan Polsek Kampar.
Ia menilai jajaran kepolisian telah bekerja secara profesional, cepat dan transparan sekaligus memfasilitasi proses restorative justice tersebut.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Nias Kampar (PKNK), Riswan Nduru.
Ia berharap penyelesaian melalui RJ menjadi momentum terakhir dan tidak kembali terjadi perbuatan serupa di kawasan kebun.
KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara berharap penyelesaian perkara tersebut dapat menciptakan situasi kebun yang lebih aman dan kondusif, sekaligus memperkuat hubungan antara pengelola kebun dengan masyarakat sekitar.
Bagi KSO, pendekatan RJ menjadi pilihan untuk memulihkan kerugian, memberikan kesempatan memperbaiki kesalahan, serta membangun hubungan sosial yang lebih kondusif tanpa menghilangkan ketegasan terhadap potensi pelanggaran hukum berikutnya.