Riauexpose.Com | Langkah damai melalui Restorative Justice mengakhiri kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan di Pekanbaru.
Kenedi Santosa alias Edi Lelek resmi bebas dari tahanan Polsek Bukit Raya tepat tengah malam, Jumat (10/04/2026), usai pelapor mencabut laporan dan kedua pihak sepakat berdamai.
Suasana haru menyelimuti Polsek Bukit Raya saat Edi Lelek akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan selama tiga pekan.
Pembebasan tersebut terjadi setelah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan pelapor melalui mekanisme Restorative Justice.
Kasus yang menjerat Edi Lelek sebelumnya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto.
Namun begitu, dengan kebesaran hati pelapor yang mencabut laporan, perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Muhajirin Siringo Ringo, yang dikenal sebagai tokoh aktivis sekaligus Ketua Komunitas Sedekah Jum’at (KSJ) Riau, menyampaikan apresiasi tinggi atas penyelesaian kasus tersebut.
Ia menilai keputusan damai yang diambil menjadi contoh kebijaksanaan dalam penegakan hukum.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Yuniarto yang telah membuka pintu maaf. Ini adalah langkah bijak yang memberi kesempatan kedua bagi saudara kami,” ujarnya.
Muhajirin juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Bukit Raya, yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan humanis selama proses penahanan berlangsung.
Tak hanya itu, ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, serta berbagai pihak yang ikut mengawal proses hingga tercapainya perdamaian.
Dukungan moral juga datang dari Zulfahrianto atau yang akrab disapa Anto Sontang, yang selama ini menjadi penasehat KSJ Riau.
Muhajirin menyebut semangat solidaritas dan kepedulian sosial menjadi pendorong utama upaya penyelesaian kasus ini melalui jalur damai.
Momen pembebasan Edi Lelek semakin terasa istimewa karena bertepatan dengan hari ulang tahun istri Muhajirin.
Meski tanpa perayaan meriah, kebebasan tersebut menjadi hadiah paling berharga bagi keluarga mereka.
Kini, Edi Lelek telah kembali ke tengah keluarga dengan harapan baru. Kasus ini menjadi cerminan bahwa pendekatan Restorative Justice tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga membuka ruang rekonsiliasi dan kesempatan kedua bagi semua pihak.















