Libur Nasional 2027: 18 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama
Riauexpose.com JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama atau total 26 hari libur resmi sepanjang 2027.
Penetapan tersebut dilakukan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang ditetapkan pada Selasa (15/9/2026).
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Penetapan berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, hingga kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan perjalanan dan mudik Lebaran.
“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat, instansi pemerintah maupun dunia usaha memiliki acuan dalam menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan usaha hingga rencana liburan sepanjang 2027.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan hari libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja dan buruh.
Pada prinsipnya, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Namun, terdapat jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya harus berjalan terus-menerus sehingga pekerja tetap dapat diminta bekerja.
“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja.
Apabila pekerja tetap bekerja pada hari libur nasional, hak-hak ketenagakerjaan wajib diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.
Sementara itu, cuti bersama bagi pekerja atau buruh merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif.
Artinya, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.
Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan memperoleh upah seperti hari kerja biasa.
Daftar Libur Nasional 2027
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, jadwal libur nasional 2027 meliputi:
- Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi.
- Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
- Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 28 Maret 2027 – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 17 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah.
- Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila.
- Minggu, 6 Juni 2027 – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan RI.
- Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
- Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Daftar Cuti Bersama 2027
Sementara itu, cuti bersama tahun 2027 ditetapkan pada:
- Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah.
- Rabu, 19 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Pemerintah berharap penetapan jadwal tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun kalender kegiatan sejak jauh hari.
Untuk sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan dan transportasi, penugasan pegawai pada hari libur nasional maupun cuti bersama tetap dapat diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.