Beraksi Sejak Juni, 500 SIM Palsu Dibongkar Satreskrim Polres Siak

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana saat mengungkap kasus sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah di Riau.
Penulis: Dolly Sandro
Selasa, 15 September 2026 | 17:23:00 WIB

Riauexpose.com SIAKJaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah di Riau akhirnya terbongkar.

Satreskrim Polres Siak mengungkap sindikat yang diduga telah menjalankan bisnis SIM palsu selama berbulan-bulan, dengan jaringan yang menjangkau sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Tak sekadar memalsukan kartu, jaringan ini diduga membangun mata rantai kejahatan secara terstruktur, mulai dari pemasok blangko bekas, pengedit identitas dan foto, pencetak, pemasang hasil cetakan, pemasar melalui media sosial hingga kurir yang mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Dalam pengungkapan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026, polisi mengamankan delapan orang tersangka dan menyita puluhan blangko serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi SIM palsu.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Kapolres menyebut sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak.

Namun begitu, skala peredarannya diduga jauh lebih luas. Polisi memperkirakan sekitar 500 lembar SIM palsu telah tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Jaringan ini tidak bekerja sendiri. Ada yang menyediakan bahan, mengedit, mencetak, memasarkan hingga mengantarkan kepada pemesan,” ujar Kapolres Siak yang diaminkan Kasat.

Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diduga mulai menjalankan aksinya sejak Juni 2026.

Modusnya relatif sederhana, tetapi menggunakan sejumlah perangkat digital untuk membuat dokumen terlihat menyerupai SIM resmi.

Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, serta sistem perantara dari orang ke orang.

Jenis SIM yang ditawarkan antara lain SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum hingga SIM B2 Umum dengan tarif bervariasi.

Untuk SIM A, tarif yang ditawarkan sekitar Rp750 ribu. SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, sedangkan SIM B2 Umum dipatok sekitar Rp1,7 juta.

Setelah mendapatkan pesanan, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP).

Data identitas dan foto kemudian diedit menggunakan telepon seluler. Pelaku juga membuat kode QR menggunakan aplikasi tertentu sehingga ketika kode tersebut dipindai, dapat menampilkan data identitas pemilik SIM berikut logo yang dibuat menyerupai sistem resmi Korlantas Polri.

Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening dengan ukuran menyerupai kartu SIM, yakni sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter.

Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus identitas pemilik terdahulu.

Dengan cara tersebut, kartu SIM bekas kemudian diubah menjadi dokumen yang secara tampilan dibuat seolah-olah merupakan SIM resmi.

Penyidik menduga praktik tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah memiliki pembagian peran yang jelas.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan delapan orang dengan peran berbeda.

A alias DG (43) disebut sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia diduga memperoleh material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari A alias DG dan menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per lembar.

Kemudian HS (28) dan MAP (27) diduga berperan sebagai pencetak, pengedit foto dan format SIM sekaligus memasarkan jasa tersebut melalui Marketplace Facebook.

Sementara R alias K yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu.

Adapun SWL (30) dan RNF (23) berperan sebagai pemasar aktif dengan menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui status WhatsApp.

Sedangkan AY (35) dan TR (28) diduga bertugas sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada para pemesan.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Shahum Yovino Harzi, kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap SWL di Dusun Wonosalam, Dayun.

Saat diamankan, SWL diduga tengah menyerahkan lima lembar SIM C palsu kepada pemesan dengan transaksi tunai Rp650 ribu.

Kepada polisi, SWL mengaku mendapatkan SIM tersebut dari RNF.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pekanbaru.

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Dari tangan R, petugas menemukan tiga lembar SIM yang diduga palsu.

Pengembangan berlanjut pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Petugas melakukan teknik delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur, Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, polisi mencegat AY, seorang pengemudi ojek online, yang membawa dua lembar SIM palsu berdasarkan pesanan.

Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mengamankan H alias U pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.

Sehari kemudian, Minggu (30/8/2026), penyidik bergerak ke sebuah toko fotokopi di Jalan Kayangan, Meranti Pandak.

Di lokasi yang diduga menjadi tempat pencetakan tersebut, polisi mengamankan HS serta MAP dan TR.

Dari pemeriksaan, MAP mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.

Perburuan terhadap pemasok utama kemudian dilakukan.

Setelah beberapa hari menjadi buronan, A alias Agustam akhirnya berhasil diamankan polisi sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (9/9/2026).

Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Penangkapan tersebut sekaligus membuka lebih jauh dugaan rantai pasok blangko yang digunakan dalam produksi SIM palsu.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan, satu unit komputer lengkap dengan monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP.

Polisi juga menyita satu unit printer Epson L3210 serta delapan unit telepon seluler berbagai merek.

Selain itu, penyidik mengamankan satu unit Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1746 LQ, empat unit sepeda motor dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.

Bukan Sekadar Pemalsuan, Ada Rantai Peran yang Terstruktur

Dari perspektif hukum pidana, perkara ini menjadi penting karena dugaan tindak pidana tidak berhenti pada pihak yang mencetak dokumen palsu.

Rangkaian peran mulai dari memperoleh bahan, mengubah identitas, mencetak, menawarkan, hingga mendistribusikan dokumen yang diduga palsu dapat menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian penyidik.

Karena itu, pembuktian nantinya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan SIM palsu, tetapi juga harus mengurai siapa melakukan apa, atas perintah siapa, bagaimana dokumen dibuat, bagaimana dokumen diedarkan, serta keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak.

Hal tersebut menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana diberikan berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)sebagaimana konstruksi pasal yang disampaikan penyidik.

Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai pemalsuan surat dan mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Reporter: Dolly Sandro