Kematian Tukang Gigi Pelalawan, Konflik Parkir Jadi Pelajaran Berharga
Oleh: Ketua Bidang Kajian Hukum dan Kegiatan Ilmiah DPD KAI Riau
Adv. Redo Asparon, SH., MH., CPLA
Riauexpose.com PEKANBARU - Ada sebuah pelajaran hukum dan sosial yang sangat mahal dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang tukang gigi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Persoalan antarwarga yang semula tampak sederhana, termasuk persoalan penggunaan ruang di sekitar tempat usaha dan lahan parkir, tidak semestinya berakhir dengan kekerasan.
Sebab ketika emosi mengambil alih akal sehat, persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru dapat berubah menjadi perkara pidana dan bahkan merenggut nyawa manusia.
Peristiwa yang terjadi di Jalan BTN Lama, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (8/9/2026) sore, menjadi alarm keras bagi kehidupan bermasyarakat.
Korban, Ifan Priyadi (45), pemilik Toko Gigi Galaxy, meninggal dunia setelah terlibat kontak fisik dengan tiga orang.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SZ alias Zaki (22), MEP alias Putra (21), dan MSS alias Sopi (23). Sementara JS (52), pemilik rumah makan yang berada berdampingan dengan toko korban, masih berstatus sebagai saksi.
Perkara ini tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan antar-tetangga. Ketika kontak fisik dilakukan secara bersama-sama dan kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia, konsekuensi hukumnya menjadi serius.
Persoalan Tetangga Tidak Boleh Diselesaikan dengan Kekerasan
Dalam kehidupan sosial, perbedaan kepentingan adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Pemilik rumah makan membutuhkan ruang untuk aktivitas usahanya. Pemilik toko membutuhkan akses bagi pelanggan. Masyarakat membutuhkan ruang parkir dan akses jalan.
Semua kepentingan tersebut sah untuk diperjuangkan, tetapi cara memperjuangkannya harus berada dalam koridor hukum.
Apabila persoalan lahan parkir atau penggunaan ruang di depan tempat usaha memang menjadi pemicu konflik, maka semestinya tersedia jalan penyelesaian melalui komunikasi, musyawarah, mediasi lingkungan, hingga melibatkan perangkat kelurahan atau aparat apabila terjadi perselisihan.
Tidak ada persoalan parkir yang sebanding dengan harga sebuah nyawa.
Inilah titik penting yang harus menjadi renungan bersama.
Hukum tidak memberikan ruang pembenaran bagi seseorang untuk menyelesaikan persoalan sosial dengan kekerasan. Perbedaan kepentingan tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.
Dari kronologi yang disampaikan kepolisian, korban didatangi oleh pihak tetangganya sekitar pukul 17.00 WIB. Istri korban, Nurul Janah, disebut melihat suaminya duduk bersama tetangganya tersebut sebelum dirinya masuk ke dalam ruko.
Namun situasi kemudian berubah hingga terjadi adu jotos yang melibatkan tiga orang melawan satu orang.
Di sinilah kita harus berhenti sejenak dan bertanya, mengapa konflik sosial yang seharusnya dapat dibicarakan justru berakhir dengan kekerasan?
Secara hukum, siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun secara sosial, peristiwa ini memberikan pesan yang jauh lebih besar.
Kekuatan bukan terletak pada berapa banyak orang yang dapat dikerahkan untuk menghadapi seseorang. Kekuatan justru terlihat ketika seseorang mampu menahan emosi dan memilih jalan penyelesaian yang bermartabat.
Hukum Harus Menjadi Jalan Penyelesaian, Bukan Jalan Terakhir Setelah Nyawa Melayang
Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap perselisihan seharusnya dikembalikan kepada mekanisme hukum, bukan kepada kekuatan fisik.
Dalam konteks kehidupan bertetangga, prinsip tersebut menjadi semakin penting. Sebab tetangga bukan sekadar orang yang tinggal di sebelah rumah atau tempat usaha kita. Tetangga adalah bagian dari lingkungan sosial yang setiap hari bersinggungan dengan kepentingan kita.
Hari ini persoalan parkir.
Besok mungkin persoalan suara musik.
Lusa mungkin persoalan batas tanah, akses jalan, tempat usaha, atau pelanggan.
Jika setiap persoalan diselesaikan dengan emosi dan kekerasan, maka ruang sosial akan berubah menjadi arena konflik yang tidak pernah selesai.
Karena itu, tenggang rasa bukan sekadar nilai moral, tetapi merupakan fondasi penting dalam menciptakan ketertiban masyarakat.
Hak Berusaha Harus Berjalan Bersama Kewajiban Menghormati Orang Lain
Setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan usaha. Namun dalam menjalankan hak tersebut, terdapat pula kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
Pemilik rumah makan berhak menjalankan usahanya. Pemilik toko juga berhak menjalankan aktivitas bisnisnya. Pelanggan berhak mendapatkan akses yang layak. Pengguna jalan berhak memperoleh ruang yang aman.
Tidak boleh ada satu kepentingan yang kemudian menghilangkan hak kepentingan lainnya.
Di sinilah prinsip saling menghormati, saling memahami dan tenggang rasa menjadi sangat penting.
Apabila terjadi perbedaan persepsi mengenai penggunaan lahan parkir, jalan masuk, batas area usaha atau fasilitas umum, maka persoalan tersebut seharusnya dibicarakan secara terbuka.
Jika komunikasi buntu, gunakan mediator.
Jika diperlukan, libatkan RT/RW, kelurahan, tokoh masyarakat atau aparat terkait.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tempuh mekanisme hukum.
Jangan menggunakan tangan untuk menyelesaikan persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
Dari Kasus Pelalawan, Ada Pelajaran untuk Kita Semua
Kematian Ifan Priyadi seharusnya tidak hanya menjadi sebuah berita kriminal yang kemudian hilang dari ingatan masyarakat setelah proses persidangan selesai.
Ada pelajaran sosial yang harus dipetik.
Kehidupan bermasyarakat membutuhkan kesadaran bahwa setiap orang memiliki kepentingan, tetapi tidak seorang pun boleh memaksakan kepentingannya dengan kekerasan.
Perbedaan adalah sesuatu yang normal. Konflik adalah sesuatu yang mungkin terjadi. Tetapi kekerasan bukanlah solusi.
Kita harus membangun budaya dialog sebelum konflik, musyawarah sebelum pertikaian, dan hukum sebelum kekerasan.
Terlebih bagi para pelaku usaha yang berdampingan, hubungan baik antar-tetangga justru menjadi modal sosial yang sangat berharga.
Usaha boleh bersaing, tetapi hubungan kemanusiaan jangan sampai hilang.
Parkir bisa diatur.
Batas usaha bisa dibicarakan.
Kesalahpahaman bisa diluruskan.
Tetapi nyawa manusia tidak dapat dikembalikan.