Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Sewenang-wenang

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. DPR memastikan RUU Perampasan Aset disusun dengan mekanisme ketat agar tidak menjadi celah bagi aparat melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Penulis: Anto
Rabu, 09 September 2026 | 12:25:00 WIB

Riauexpose.com JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang atau melakukan abuse of power terhadap masyarakat.

Soedeson mengatakan, penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini diarahkan untuk memperketat mekanisme penyitaan maupun perampasan aset agar tetap berada dalam koridor hukum dan menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat.

Masyarakat memang jangan mempersamakan kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson kepada rekan media di Jakarta,  Selasa (8/9/2026).

Politikus Golkar tersebut mengatakan Komisi III DPR RI tengah merumuskan sejumlah aturan ketat dalam draf RUU Perampasan Aset.

Salah satunya dengan mendorong adanya keterlibatan lembaga peradilan sebelum aparat melakukan penyitaan atau perampasan aset.

Menurut Soedeson, mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan aparat dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.

Soedeson menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk mengambil harta masyarakat secara sembarangan. Menurutnya, aturan tersebut justru harus memberikan batas yang jelas mengenai kapan dan dalam kondisi seperti apa aset seseorang dapat disita atau dirampas.

Ia mencontohkan penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan. Kesalahan administratif wajib pajak, kata dia, tidak serta-merta harus berujung pada perampasan aset.

“Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.

Sebaliknya, perampasan aset akan diarahkan kepada pihak yang memang terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja dan terorganisir, khususnya kejahatan finansial yang menimbulkan kerugian bagi negara.

“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tuturnya.

Soedeson menilai keberadaan mekanisme pengawasan melalui lembaga peradilan menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Dengan adanya prosedur yang transparan, tindakan penyitaan dan perampasan aset tidak hanya didasarkan pada kewenangan aparat, tetapi juga harus dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Komisi III DPR RI, lanjut Soedeson, akan memastikan ketentuan dalam RUU Perampasan Aset tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan finansial dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

RUU tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan, namun tetap mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.

Reporter: Anto