Kejari Meranti Geledah Ruangan Kabag Umum, Dalami Dugaan Korupsi BBM
Riauexpose.com SELATPANJANG — Dugaan penyimpangan anggaran perawatan kendaraan dinas serta pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setdakab) Kepulauan Meranti memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bagian Umum Setdakab di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026), untuk mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Kepulauan Meranti mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Proses tersebut berlangsung lebih dari empat jam dan baru berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran kegiatan perawatan suku cadang kendaraan dinas serta pengadaan atau pembelian BBM dan pelumas Tahun Anggaran 2024 dikumpulkan oleh tim kejaksaan.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa keluar dari Kantor Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti menggunakan box.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
“Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Anggaran pada Kegiatan Perawatan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan Pengadaan atau Pembelian BBM dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024,” kata Andy seusai penggeledahan kepada rekan media.
Menurut Andy, sejumlah dokumen yang diamankan akan dipelajari dan dianalisis penyidik untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus menelusuri ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Ada beberapa dokumen yang turut kita bawa, bagian dari proses pembuktian kita nanti,” ujarnya.
Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejari Kepulauan Meranti mengungkapkan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Artinya, kejaksaan masih mengumpulkan bahan keterangan dan bukti sebelum menentukan apakah terdapat peristiwa pidana serta pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Hingga penggeledahan dilakukan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangkanya belum ada. Nanti kita kumpulkan serangkaian bukti-bukti. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama. Ini masih penyelidikan umum,” jelas Andy.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dinamis. Kejari Meranti masih membutuhkan pendalaman terhadap dokumen, keterangan saksi, maupun hasil analisis ahli sebelum mengambil keputusan hukum berikutnya.
Selain menelusuri dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban anggaran, Kejari Kepulauan Meranti juga melakukan pendalaman terhadap potensi kerugian keuangan negara.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulinuha mengatakan, pihaknya telah memiliki perhitungan awal.
Namun begitu, untuk memastikan nilai kerugian negara secara lebih akurat, kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli.
“Perhitungan kami sebenarnya sudah ada, tapi sekarang masih proses perhitungan dari ahli. Lebih tepatnya kita tunggu dari tim ahli saja, biar lebih tepat nanti nilai kerugiannya berapa,” katanya.
Dengan demikian, angka kerugian negara dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan secara final.
Dalam proses pendalaman perkara, Kejari Kepulauan Meranti sejauh ini telah meminta keterangan dari sekitar 13 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan BBM dan pelumas, perawatan kendaraan dinas, hingga proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2024.
Jumlah saksi juga masih berpotensi bertambah apabila penyidik menemukan fakta atau petunjuk baru dari dokumen yang telah diamankan.
Selain memeriksa saksi, Kejari Meranti turut melibatkan ahli untuk membantu melakukan analisis terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan perkara.
Hasil pemeriksaan dokumen, keterangan para saksi dan pendapat ahli nantinya akan menjadi bahan bagi kejaksaan untuk menentukan arah penanganan perkara.
Penggeledahan Kantor Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti menjadi salah satu langkah penting dalam mengurai dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Namun, sampai adanya penetapan tersangka dan pembuktian di proses hukum selanjutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.