Gudang BBM Yuda Kosong, Polres Siak Justru Amankan 2 Pelaku Pemain BBM Subsidi di SPBU Rempak
Riauexpose.com SIAK – Komitmen Polres Siak dalam menindak setiap laporan masyarakat kembali dibuktikan. Meski sebelumnya tidak menemukan aktivitas penimbunan BBM subsidi di gudang yang diduga milik Yuda di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, jajaran Satreskrim tetap mendalami informasi yang diterima hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Siak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/VII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 29 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, Kamis (30/7/2026) malam.
Kasat menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat Selasa (28/7/2026) lalu sekitar pukul 12.00 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Jalan Siak–Tumang, Kampung Rempak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit III Tipidter bersama personel langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.27 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Calya warna hitam yang diduga berulang kali melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Kampung Rempak.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut sekitar pukul 20.24 WIB.
“Hasil lidik di lapangan menunjukkan pengemudi diduga melakukan pengisian Pertalite menggunakan beberapa barcode berbeda. Pengemudi juga mengakui memberikan uang Rp5.000 kepada operator SPBU setiap kali melakukan pengisian,” ujar Raja Kosmos.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah pengemudi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga jerigen berisi Pertalite masing-masing berkapasitas 35 liter, 12 jerigen kosong, selang, corong, baskom serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang, yakni A.A. (39), warga Kecamatan Siak yang diduga sebagai pelaku pengangkutan BBM subsidi, serta M.I. (20), operator SPBU Kampung Rempak yang diduga melayani pengisian BBM secara berulang.
Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Calya BM 1037 YF, tiga jerigen berisi Pertalite, 12 jerigen kosong, selang, corong, baskom, telepon genggam, uang tunai, STNK kendaraan hingga nota pembelian BBM.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Siak juga melakukan pengecekan terhadap sebuah gudang yang diduga milik Yuda di Kampung Rempak setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar maupun Pertalite.
Namun begitu, hasil pengecekan di lokasi tidak menemukan adanya aktivitas ilegal sebagaimana informasi yang masuk ke Polres Siak.
“Anggota sudah turun mengecek ke TKP, namun tidak ditemukan indikasi tersebut,” kata Raja Kosmos.
Meski demikian, pihaknya mengklaim akan terus memantau setiap informasi yang masuk dari masyarakat.
“Kami akan menindak tanpa pandang bulu. Semua laporan akan kami dalami sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.
Dukungan terhadap langkah Polres Siak juga datang dari tokoh masyarakat Siak, H. Makmur.
Makmur menilai tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak menerimanya. Kami mendukung penuh langkah Polres Siak memberantas setiap bentuk penyelewengan,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam bentuk apa pun. Kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.