Polda Riau Ringkus 3 Pelaku Narkoba, Bongkar Kuburan 7 Kg Sabu di Bengkalis
Riauexpose.com PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali memukul jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah.
Berbekal informasi masyarakat dan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi berhasil membongkar modus penyimpanan sabu yang dikubur di dalam tanah di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Tiga orang tersangka berhasil diringkus saat operasi tersebut, sementara barang bukti sebanyak 7 kilogram sabu ditemukan terkubur di dalam tanah.
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama yang masih buron.
Pengungkapan bermula pada Rabu (22/7/2026) setelah Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Desa Pergam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya mengarah ke kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan Sehati.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil menyergap dua pria berinisial MK (22) dan JN (28) yang diduga berperan sebagai kurir sabu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, lewat keterangan tertulisnya yang diterima Riauexpose.com, Selasa (28/7/2026).
Putu mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh penyidik.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka awal di area kebun sawit,” ujar Putu.
Dari hasil interogasi terhadap MK dan JN, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial RM (34) yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.
Tim kemudian bergerak menuju rumah RM yang masih berada di Desa Pergam. Saat mengetahui kedatangan polisi, RM sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Namun begitu, kesigapan personel di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut sehingga RM dapat diamankan tanpa sempat meloloskan diri.
“Berkat kesiapan dan respons cepat anggota di lapangan, pelarian pria 34 tahun tersebut berhasil digagalkan sebelum ia sempat menghilang di kegelapan malam,” ungkap Putu.
Penangkapan RM menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut. Kepada penyidik, RM mengaku menyembunyikan sabu di sejumlah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.
Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan penyisiran di beberapa titik di sekitar perkebunan sawit.
Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus besar sabu yang dikubur di dalam tanah, sementara enam bungkus besar lainnya disembunyikan di semak-semak belakang rumah RM.
Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan tujuh bungkus besar sabu dengan berat sekitar 7 kilogram.
Modus mengubur narkotika di dalam tanah diduga dilakukan untuk mengelabui aparat sekaligus mengurangi risiko barang bukti ditemukan apabila terjadi penggerebekan.
Ketiga tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski berhasil mengungkap penyimpanan sabu dalam jumlah besar, penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Selain memburu pelaku yang masuk daftar pencarian, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil bisnis haram itu guna mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika.
Polda Riau menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memberantas peredaran narkoba.
Informasi dari warga menjadi pintu masuk yang mengantarkan penyidik hingga berhasil membongkar jaringan beserta lokasi persembunyian barang bukti yang selama ini disamarkan dengan cara dikubur di dalam tanah.
Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.