8,2 Kg Sabu Asal Malaysia dan 5.005 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Bengkalis, Jaringan Internasional Terus Diburu

8,2 Kg Sabu Asal Malaysia dan 5.005 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Bengkalis, Jaringan Internasional Terus Diburu
Penulis: riauexpose
Senin, 27 Juli 2026 | 10:02:31 WIB

Riauexpose.com BENGKALISSebanyak 8,2 kilogram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi asal Malaysia yang berhasil digagalkan peredarannya akhirnya dimusnahkan Polres Bengkalis, Polda Riau.

Pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah itu dilakukan secara terbuka di Mapolres Bengkalis, Senin (27/7/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh narkotika tersebut tidak lagi berpotensi beredar di tengah masyarakat.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari unsur Kodim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD, BNNK Dumai, Laboratorium Forensik Polda Riau, organisasi kepemudaan anti-narkoba hingga insan pers.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia.

Kasus tersebut berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada pertengahan Juli 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Bantan.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur. Hasilnya, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang dikemudikan tersangka DT (23).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas panjang yang berisi delapan bungkus besar sabu dengan berat total mencapai 8,2 kilogram serta satu bungkus besar berisi 5.005 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Tim kemudian bergerak ke Kota Pekanbaru dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial F (21) di depan Pasar Buah Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial A (22) diringkus di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis.

Selain narkotika, polisi turut menyita kendaraan yang digunakan para pelaku beserta empat unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dengan pengendali jaringan narkoba yang berada di Malaysia.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi nyata Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pemusnahan hari ini adalah bentuk transparansi kami, dan proses hukum tidak berhenti di sini. Jaringan asal negara tetangga Malaysia ini terus kami usut dan buru hingga ke akarnya,” tegas AKBP Fahrian.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.

Polres Bengkalis mengklaim akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan instansi terkait, guna mempersempit ruang gerak jaringan penyelundup narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri.

Reporter: riauexpose