Riauexpose.com || Aparat gabungan dari unsur TNI dan Polri menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Sabtu (23/5/2026) malam.
Hasilnya, sebanyak 13 orang terdiri dari delapan pria dan lima perempuan diamankan setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Dari operasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti narkoba berupa ganja kering dan cartridge cairan etomidate yang diduga dimiliki dua orang terduga pelaku.
Razia ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan salah satu yang diamankan merupakan anak Bupati Pelalawan serta seorang selebgram perempuan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Polisi Militer TNI Angkatan Udara, Bidang Propam Polda Riau, serta jajaran Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Artha mengatakan, razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan malam yang dinilai rawan peredaran barang haram.
“Dari 13 orang ini, yang memiliki barang bukti narkotika ada dua orang,” kata Muharman dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).
Ke-13 orang yang diamankan diketahui berasal dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.
Mereka masing-masing berinisial KS (32), RR (22), GSA (23), PT (28), AF (21), MAY (24), FTR (22), IMF (22), MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), dan ALS (23).
Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah pria berinisial AF (21) yang diduga merupakan anak kandung Bupati Pelalawan.
Sementara itu, tersangka berinisial FR kedapatan membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sedangkan MAY diketahui menyimpan ganja seberat 1,39 gram.
Seluruh pihak yang diamankan telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan hasilnya dinyatakan positif narkotika.
Menanggapi isu keterlibatan anak pejabat daerah dan selebgram dalam kasus tersebut, Kombes Pol Muharman menegaskan pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, polisi dilarang menimbulkan praduga tak bersalah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam praktik penanganan perkara, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan menampilkan wajah pelaku maupun tersangka sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Prakteknya saat kegiatan jumpa pers kami tidak menampilkan para pelaku, terduga pelaku atau tersangka sampai mendapat kekuatan hukum tetap putusan pengadilan,” jelasnya.
Muharman menambahkan, pihak kepolisian hanya menyampaikan identitas berupa inisial tanpa mengungkap latar belakang pribadi para pihak yang diamankan.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap seluruh terduga sejak pagi hingga sore hari.
Menurutnya, asesmen dilakukan oleh tim hukum dan tim medis guna menentukan apakah para pengguna terlibat jaringan narkoba atau hanya sebatas pengguna.
“Tim hukum bertugas mengkaji apakah para tersangka ini terlibat jaringan atau tidak. Sedangkan tim medis menentukan kategori penggunaan narkoba, apakah ringan, sedang, atau berat,” katanya.
Hasil asesmen menyimpulkan tersangka FR tetap diproses pidana karena jumlah barang bukti ganja yang dimiliki melebihi ketentuan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
“FR tidak terlibat jaringan, namun barang bukti yang dimiliki mencapai 9,86 gram sehingga perkara dilanjutkan ke proses penyidikan,” tegas Wawan.
Sedangkan MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat dan diketahui telah menggunakan narkotika sejak tahun 2019.
Adapun 11 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan narkotika dan hanya masuk kategori pengguna ringan. Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan durasi tiga hingga enam kali pertemuan.
BNN juga mengungkapkan sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika dan tidak mengetahui zat yang dikonsumsi termasuk golongan narkoba.
“Mereka diduga mendapat barang tersebut dari tersangka FR saat berada di lokasi hiburan malam. Mayoritas yang perempuan ini mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak tahu itu narkotika,” pungkasnya.















