Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Guru di Kampar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Tiga Siswi

Guru di Kampar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Tiga Siswi

Pelaku Z (56) Saat Berada di Mapolres Kampar

Kampar – Seorang guru berinisial Z (56), di Kecamatan Tambang, diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan terhadap tiga siswinya yang masih di bawah umur.

Hal itu tentu saja membuat dunia pendidikan di Kabupaten Kampar, Riau, tercoreng akibat ulah oknum guru tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan. Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang dan barang bukti dinyatakan lengkap, penangkapan terhadap pelaku berlangsung Selasa (19/8),” ujar AKP Gian, Rabu (20/8).

Kejadian berawal pada Kamis (10/4) siang. Dua korban yang merupakan saudara kembar, KA dan AU, pulang sekolah dengan menumpang kendaraan pelaku.

Saat hendak turun, salah satu korban berniat bersalaman dan berterima kasih. Namun, guru tersebut justru menarik kepala korban dan mencium kening serta pipinya.

Melihat hal itu, AU yang duduk di kursi belakang juga mengalami perlakuan serupa. Selain kedua korban tersebut, seorang siswi lain berinisial NA juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak pantas saat proses belajar mengajar di kelas.

Keberanian para korban menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.

“Setelah semua keterangan dan bukti kami kumpulkan, akhirnya Z kami tahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Gian.

Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

43 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png