Riauexpose.com || Pemerintah Kabupaten Siak resmi mengubah jadwal pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika sebelumnya kebijakan kerja fleksibel diterapkan setiap hari Rabu, kini pelaksanaannya digeser menjadi setiap hari Jumat mulai pekan ini.
Perubahan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Siak Afni Zulkifli sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus hasil evaluasi penerapan sistem kerja fleksibel yang telah berjalan selama dua bulan terakhir.
“Harinya kita sesuaikan dengan pusat. WFH mulai Jumat minggu ini. Saya harap meskipun Jumat kita WFH, bukan berarti hari libur bertambah, tetapi tetap bekerja dari rumah,” tegas Afni saat memberikan arahan, Senin (1/6/2026).
Kebijakan baru itu akan mulai berlaku efektif pada Jumat, 5 Juni 2026. Pelaksanaannya tetap mengacu pada Surat Edaran BKPSDMD Kabupaten Siak terkait penyesuaian jadwal dan ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Menurut Afni, perubahan jadwal dilakukan agar sinkron dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus memastikan efektivitas pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal.
Meski demikian, tidak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerapkan WFH.
Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Kesbangpol, serta seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan pelayanan publik yang berkaitan dengan kesehatan, transportasi, keamanan, penanggulangan bencana, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan anak-anak harus tetap berjalan normal tanpa pengurangan layanan.
Untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan kerja fleksibel, Pemkab Siak juga menerapkan sejumlah aturan ketat bagi ASN yang menjalankan WFH.
Pegawai diwajibkan tetap berada di rumah selama jam kerja berlangsung, responsif terhadap arahan pimpinan, siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan, melakukan presensi digital tepat waktu, serta menyampaikan laporan aktivitas harian sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Selain itu, ASN juga diminta memastikan keamanan aset kantor dengan mematikan perangkat elektronik dan instalasi listrik sebelum meninggalkan ruang kerja.
Pemkab Siak memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH akan terus dilakukan secara berkala.















