Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sidang Etik Ungkap Dugaan “Setoran” Bandar Sabu ke Oknum Kasat Narkoba Polres Toraja Utara

IMG 0364
Sidang kode etik AKP AE terkait terima setoran dari bandar narkoba oleh Bid Propam Polda Sulsel (istimewa).

SULSE riauexpose.Com.~ Sidang etik terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan praktik perlindungan terhadap peredaran narkotika.

Dalam persidangan yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026), terungkap adanya pertemuan antara oknum aparat kepolisian dengan seorang bandar narkoba sebelum penetapan besaran uang yang diduga sebagai “setoran”.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkotika oleh oknum aparat.

“Selama di situ dia (AKP AE) tidak melakukan penangkapan, berarti indikasi kuat dibiarkan atau ada kesepakatan di antara oknum dengan bandar,” ujar Zulham Effendy kepada wartawan di Mapolda Sulsel.

Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal, nominal uang yang disebut disepakati dalam pertemuan tersebut mencapai Rp10 juta setiap minggu.

Dugaan praktik tersebut mengarah pada bentuk penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.

Perkara ini mencuat setelah aparat melakukan penangkapan terhadap seorang bandar sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku dapat dengan leluasa menjalankan bisnis peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara karena adanya perlindungan dari oknum aparat.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Propam Polda Sulsel untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian.

Saat ini, kedua oknum perwira tersebut tengah menjalani proses sidang etik guna menguji dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Jika terbukti, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berpotensi dijatuhkan.

73 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png