Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Jambret HP di Senggoro, Aksi Terekam CCTV

Satreskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku jambret HP di Desa Senggoro. Aksi pelaku terekam CCTV sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Abdul Hamid Bengkalis.
Pelaku Curat diamankan Satreskrim Polres Bengkalis (istimewa) riauexpose.Com

BENGKALIS riauexpose.Com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (jambret).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW bersama barang bukti hasil kejahatannya.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel lewat keterangan tertulisnya.

Yohn Mabel bilang, tersangka berhasil ditangkap pihaknya pada Ahad (15/3/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Iptu Yohn Mabel, Senin (16/3/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Berdasarkan keterangan polisi, saat kejadian pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis matik dan menghentikan kendaraannya dalam kondisi mesin masih menyala.

Pelaku kemudian mendekati korban dan menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah.

Setelah itu, pelaku langsung mengambil satu unit handphone milik korban sebelum melarikan diri.

Usai kejadian, pelapor bersama pemilik kios ponsel di sekitar lokasi mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan hoodie merah dan celana pendek hitam yang diduga sebagai pelaku jambret.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku di Jalan Abdul Hamid Gang Amal.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit handphone milik korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone serta satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan velg putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Yohn Mabel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png