Pencarian

Sat Res Narkoba Polres Siak Ringkus Jaringan Narkoba di Lingkungan ASN

Anto
Anto Reporter · Sabtu, 28 Februari 2026 · 12:21:37 WIB
Sat Res Narkoba Polres Siak Ringkus Jaringan Narkoba di Lingkungan ASN
Sat Res Narkoba Polres Siak Ringkus Jaringan Narkoba di Lingkungan ASN

SIAK riauexpose.com~ Seorang pria Aparatur Sipil Negara (ASN)  berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial J (36) diamankan Polres Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di negeri istana.

Pria 36 tahun itu dikabarkan bertugas di salah satu kementerian, di Kabupaten Siak.

Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi integritas aparatur negara yang semestinya menjadi teladan kepatuhan hukum.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak pada Rabu (25/2) pagi di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,36 gram yang diduga dikuasai oleh tersangka J.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka diketahui berstatus sebagai ASN PPPK di salah satu kementerian.

“Saat penggerebekan, tim menemukan tujuh paket sabu dari tersangka. Statusnya sebagai aparatur negara tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya, Jumat (27/2).

Dalam pengembangan perkara, aparat turut mengamankan dua perempuan masing-masing berinisial S (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, dan B (33) yang ditangkap di wilayah Tenayan Raya.

Sementara itu, seorang pria berinisial ED telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Hasil uji laboratorium terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika, terlebih jika melibatkan aparatur sipil negara.

“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa supremasi hukum tidak mengenal status sosial maupun jabatan birokrasi.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks