Riauexpose.com || Kabar baik datang bagi para Sarjana Hukum yang bercita-cita menjadi advokat profesional yang berdomisili di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Riau bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) Pekanbaru resmi membuka pendaftaran peserta Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) dan Ujian Calon Advokat (UCA) XXIII Tahun 2026.
Program yang menjadi gerbang utama menuju profesi advokat tersebut dibuka mulai 8 Juni hingga 27 Juli 2026, memberikan kesempatan luas bagi lulusan hukum untuk memperoleh pendidikan profesi sekaligus mengikuti tahapan pengujian sebagai syarat menjadi advokat yang kompeten dan berintegritas.
Ketua DPD KAI Provinsi Riau yang juga Dekan Fakultas Hukum UPBI Pekanbaru, Dr. Irfan Ardiansyah, SH, MH, CPLA, mengungkapkan bahwa profesi advokat memiliki peran penting dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
“Advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Irfan itu.
Karena itu, lanjut Irfan, calon advokat harus dipersiapkan secara matang, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga integritas, etika profesi, dan kemampuan praktik hukum.
Menurut Ketua DPD KAI Riau itu, kerja sama antara organisasi profesi dan perguruan tinggi menjadi langkah penting untuk mencetak advokat yang mampu menjawab tantangan zaman dan perkembangan hukum yang semakin dinamis.
“Melalui kolaborasi DPD KAI Riau dengan Fakultas Hukum UPBI, kami ingin menghadirkan pendidikan profesi advokat yang berkualitas. Kami berharap peserta tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kesiapan menghadapi praktik hukum secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Dalam pelaksanaan DKPA, peserta akan mendapatkan berbagai materi penting yang menjadi fondasi profesi advokat, mulai dari kode etik advokat, hukum acara perdata dan pidana, teknik penyusunan dokumen hukum, strategi litigasi dan nonlitigasi, hingga berbagai aspek praktik advokasi lainnya.
Ujian Calon Advokat (UCA) menjadi tahapan evaluasi untuk mengukur pemahaman dan kompetensi peserta terhadap seluruh materi yang telah diberikan selama pendidikan profesi.
Dr. Irfan juga bilang, bahwa kebutuhan akan advokat yang profesional dan berintegritas semakin tinggi seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
“Kami ingin melahirkan generasi advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki moralitas dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum serta keadilan. Advokat harus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Pelaksanaan DKPA dan UCA XXIII Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 dengan standar pendidikan profesi yang mengedepankan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme.
DPD KAI Riau dan Fakultas Hukum UPBI Pekanbaru mengimbau seluruh Sarjana Hukum di Provinsi Riau maupun daerah sekitarnya untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan segera melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Lewat program DKPA dan UCA XXIII Tahun 2026 ini, semoga lahir advokat-advokat muda yang profesional, berintegritas, berkompetensi tinggi, serta mampu menjaga marwah profesi dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan di Indonesia.















