BENGKALIS Riauexpose.Com– Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyeludupan 13 kilogram sabu di Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (21/3).
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis di tengah antrean kendaraan yang hendak menyeberang saat arus mudik lebaran 1447 H.
Polisi yang telah mengantongi informasi sebelumnya langsung bergerak cepat menyergap pelaku di tengah kerumunan pemudik.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel lewat keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Minggu (22/3).
kasat mengungkapkan bahwa dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya berinisial HS (32) dan DS (44).
“Anggota kita melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Daihatsu Ayla putih yang dikendarai pelaku dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 13 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 373 cartridge yang diduga berisi etomidate, terdiri dari 223 unit berwarna hitam dan 150 unit berwarna merah.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke Kota Palembang,” jelasnya.
Kasat juga bilang, untuk hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka juga positif mengonsumsi methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka tidak hanya sebagai kurir, tetapi juga pengguna narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan kasus untuk mengungkap bos besar di belakang mereka.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masyarakat.















