Pencarian

Rumdin Kajati Riau Rp8,5 M Siap Dihuni, Bersumber dari APBD 2026

Rumdin Kajati Riau senilai Rp8,5 miliar hampir rampung. Proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau 2026 dengan nilai kontrak Rp8,529 miliar.

Usman
Usman Redaksi · Rabu, 07 Oktober 2026 · 13:25:00 WIB · Editor: Redaksi
Rumdin Kajati Riau Rp8,5 M Siap Dihuni, Bersumber dari APBD 2026
Rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, memasuki tahap finishing. Pembangunan menggunakan APBD Provinsi Riau 2026 senilai Rp8,529 miliar.

PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, kini memasuki tahap akhir pembangunan. Di balik bangunan dua lantai yang berdiri megah tersebut, terdapat anggaran publik mencapai Rp8,5 miliar yang menjadi perhatian.

Lantas, dari mana aliran dana pembangunan rumah dinas Kajati Riau tersebut?

Berdasarkan informasi pada papan proyek dan keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, proyek tersebut sepenuhnya dibiayai APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026.

Nilai kontrak pembangunan tercatat sebesar Rp8.529.284.000. Proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Japad Pratama.

Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Zulfahmi, membenarkan bahwa pembangunan rumah dinas Kajati Riau telah memasuki tahap finishing.

“Persisnya belum monitor ya, itu tinggal finishing saja,” ujar Zulfahmi, Selasa (6/10/2026).

Rumah dinas tersebut berada di Jalan Gajah Mada dan berdekatan dengan sejumlah rumah dinas pejabat Pemerintah Provinsi Riau serta kawasan perkantoran pemerintahan.

Bangunan terdiri dari dua lantai dengan area parkir dan pagar yang dilengkapi ornamen batu alam.

Menariknya, proyek pembangunan rumah dinas Kajati Riau ini bukan pertama kali muncul dalam pembahasan anggaran.

Rencana penganggarannya disebut sempat dibatalkan pada 2025, sebelum kemudian kembali dialokasikan dan dilaksanakan pada APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Riau, Novira, menyebut kontrak pembangunan berlangsung hingga November 2026. Pembangunan dilakukan setelah rumah dinas lama dibongkar.

Dengan demikian, sumber dana Rp8,5 miliar tersebut jelas berasal dari APBD Provinsi Riau 2026, sehingga pembiayaannya bersumber dari keuangan daerah.

Persoalan yang kemudian menjadi perhatian publik bukan semata-mata asal dananya, tetapi juga bagaimana proses penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, serta manfaat aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sebelumnya, rencana pembangunan rumah dinas tersebut juga sempat mendapat sorotan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau pada 2025.

Sorotan tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan proyek sebelum akhirnya anggaran kembali dialokasikan pada 2026.

Besarnya nilai proyek membuat transparansi menjadi penting. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari APBD pada prinsipnya merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Kini, rumah dinas Kajati Riau tinggal menyelesaikan pekerjaan akhir sebelum dapat digunakan.

Publik tentu berharap pembangunan dengan nilai kontrak Rp8,529 miliar tersebut tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memiliki proses pengadaan dan penggunaan anggaran yang terbuka serta dapat diawasi masyarakat.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks