Polres Bengkalis Bongkar 19 Kg Sabu Asal Malaysia, Dua Kurir Dibekuk di Pekanbaru
Bedata Neri
Redaktur · Selasa, 24 Februari 2026 · 01:38:55 WIB
Polres Bengkalis Bongkar 19 Kg Sabu Asal Malaysia, Dua Kurir Dibekuk di Pekanbaru
PEKANBARU riauexpose.com– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap .narkotika.
Dua pria berinisial VII (23) dan AK (24) diamankan saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 19 kilogram, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 04.35 WIB di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur perairan tidak resmi di wilayah Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya sabu dari Malaysia melalui jalur ilegal.
“Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Setelah dilakukan pemetaan dan pembuntutan, petugas menghentikan dua terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel. Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 bungkus besar yang diduga berisi sabu,” ujar Kris dalam keterangan tertulisnya.
Selain barang bukti narkotika seberat ±19 kilogram, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan dan uji laboratorium forensik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan barang atas perintah dua orang berinisial T dan CM.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri peran pengendali jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Secara yuridis, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini dinilai sebagai bentuk konkret komitmen jajaran Polda Riau dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Aparat menegaskan bahwa wilayah pesisir tetap menjadi atensi utama, mengingat kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk jaringan narkotika internasional.
“Kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Penindakan ini sekaligus peringatan bahwa aparat akan terus memburu aktor intelektual di balik jaringan,” tegas Kasat Resnarkoba.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lanjutan, sementara penyidik mendalami konstruksi perkara guna menjerat pihak-pihak yang diduga berada dalam struktur komando jaringan.
Bagikan