PEKANBARU riauexpose.Com – Polda Riau ( Kepolisian Daerah Riau ) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin di Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 42 bungkus besar heroin dengan berat kotor sekitar 22,7 kilogram serta menangkap dua orang tersangka.
Dua orang pria yang diamankan Polisi tersebut diduga terlibat dalam jaringan distribusi Narkoba jenis Heroin tersebut.
Hal tersebut disampaikan Waka Polda Riau Brig Jen Pol Hengky Haryadi di dampingi Kabid Humas KBP Z Pandra Arsyad dan Dir Res Narkoba KBP Putu Yudha Prawira saat Exposé di Mapolda Riau, Kamis (5/3).
Direktur Reserse Narkoba Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdirektorat III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan, termasuk menerapkan teknik undercover buy guna memastikan keberadaan serta pola peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan terorganisir.
Tim kemudian bergerak ke Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K yang saat itu berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” ujar Putu.
Kepada Polisi tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diduga milik seorang pria lain berinisial SK. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan penyidikan.
Tim kemudian bergerak ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana. Di lokasi ini, aparat berhasil menangkap tersangka SK serta menemukan satu bungkus besar heroin yang sengaja dikubur di kebun cabai milik tersangka.
Penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Petugas juga menemukan 36 bungkus besar heroin lainnyayang disimpan di dalam drum plastik dan ditanam di area kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dengan demikian, dari tiga titik lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan total 42 bungkus heroin dengan berat kotor mencapai 22,7 kilogram.
Selain narkotika, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul pasokan heroin tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas wilayah bahkan lintas negara yang selama ini memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur distribusi.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, heroin masuk Narkotika Golongan I.
Heroin merupakan turunan opioid yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat dan dikenal memiliki efek yang sangat kuat terhadap tubuh.
Setelah dikonsumsi, zat ini dapat menimbulkan sensasi euforia atau rasa “fly” yang intens, disertai perasaan rileks dan hangat pada tubuh.
Namun, pengguna juga kerap mengalami efek lain seperti mengantuk berat, napas yang melambat, pupil mata mengecil, serta mual dan muntah.
Dalam jangka pendek, efek tersebut membuat heroin sangat berbahaya karena dapat menekan sistem pernapasan dan kesadaran seseorang.
Kondisi ini sering kali membuat pengguna kehilangan kontrol terhadap tubuhnya, sehingga berisiko mengalami gangguan kesehatan secara tiba-tiba, terutama jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau dicampur dengan zat lain.
Sementara itu, penggunaan heroin secara terus-menerus dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang jauh lebih serius, seperti ketergantungan atau adiksi yang sangat kuat, kerusakan otak, gangguan pernapasan kronis, serta kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal.
Selain itu, heroin juga dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh, memicu depresi berat, dan meningkatkan risiko overdosis yang dalam banyak kasus berujung pada kematian.















