Riauexpose.Com | Seorang sopir berinisial MI diamankan oleh tim Subdit IV Tipidter saat melintas di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam mobil Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan pihaknya sejak Sabtu (4/4/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait maraknya praktik pelangsiran BBM subsidi.
“Biosolar ini rencananya akan dijual ke pelaku tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kuansing. Ini jelas merugikan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan,” ungkapnya, Selasa (7/4/2026).
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah ke lokasi penimbunan di rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki 800 liter, serta sejumlah jerigen berisi biosolar.
Dari hasil penghitungan, total BBM subsidi yang diamankan mencapai 3.200 liter.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, tetapi bagian dari rantai besar aktivitas ilegal. Kami berkomitmen memutus alur distribusi sejak dari hulu,” tambah Ade.
Senada dengan itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjalankan modus pelangsiran secara sistematis.
Pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari deteksi.
“Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali. Sebagian besar disalurkan untuk aktivitas PETI sebagai bahan bakar mesin dompeng,” jelas Teddy.
Selain untuk tambang ilegal, tersangka juga mengaku menjual biosolar untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi.
Namun, pihak kepolisian menegaskan penindakan utama adalah memutus suplai BBM ke aktivitas PETI yang merusak lingkungan.
Saat ini, tersangka MI telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.















