SIAK riauexpose.Com– Aksi pencurian disertai pembantaian satwa dilindungi terjadi di penangkaran rusa milik Pemerintah Kabupaten Siak yang berada tidak jauh dari Gedung Panglima Jimban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/3/2026) dini hari dan kini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Dalam kejadian itu, satu ekor rusa dilaporkan hilang setelah diduga dimutilasi oleh pelaku, sementara satu ekor lainnya ditemukan tewas di lokasi diduga akibat ditembak menggunakan bius.
Insiden ini memicu kecaman masyarakat karena rusa merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Nurkholis, warga Siak yang akrab disapa Alex, mengaku sempat mengabadikan kondisi rusa yang ditemukan tewas di area penangkaran tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Minggu malam hingga Senin dini hari.
“Rusa ini termasuk satwa yang dilindungi. Kami berharap Kapolda Riau memberi perhatian serius terhadap kasus ini,” ujar Alex.
Ia meyakini aparat kepolisian mampu mengungkap pelaku, mengingat sebelumnya Polda Riau berhasil membongkar jaringan pelaku penembakan gajah di wilayah Riau.
“Kasus sindikat penembak gajah saja bisa diungkap Polda Riau. Saya yakin kalau Kapolda memberikan atensi, kasus ini juga akan terungkap,” tegasnya.
Sebagai informasi, di penangkaran tersebut terdapat sekitar 40 ekor rusa. Dari jumlah itu, satu ekor ditemukan mati diduga akibat tembakan bius, sementara satu ekor lainnya diduga dimutilasi dan dibawa kabur oleh kawanan pencuri.
Senada dengan itu, Kepala Bidang di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Siak, Paula Chandra, turut turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari petugas penjaga penangkaran.
Paul, sapaan Paula Chandra mengatakan petugas menemukan sejumlah bagian tubuh rusa di sekitar gerbang depan lokasi penangkaran.
“Kami mendapatkan laporan dari petugas penjaga. Di gerbang depan ditemukan ceceran usus rusa,” ungkap Paul.
Ia menjelaskan, satu ekor rusa diduga dimutilasi dan dibawa kabur oleh pelaku, sedangkan satu ekor lainnya ditemukan mati di dalam area penangkaran.
Atas kejadian tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Siak telah membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Siak,” ujarnya.
Saat ini personel dari Polres Siak telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pelaku pencurian dan pembantaian satwa dilindungi tersebut.
Kasus ini diduga kuat melanggar ketentuan pidana terkait perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda.















