Riauexpose.com SIAK || – Wajah birokrasi Kabupaten Siak kembali tercoreng. Dalam rentang waktu hanya tiga pekan, dua aparat penegak hukum berbeda, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan Polres Siak, membongkar dua dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang hampir serupa, yakni pemerasan terhadap kontraktor.
Yang lebih mengejutkan, dua pejabat yang kini berstatus tersangka tersebut diketahui merupakan kakak beradik kandung.
Rentetan pengungkapan kasus tersebut kini menjadi sorotan banyak pihak. Selain memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan internal, kasus ini juga dinilai menjadi ujian serius terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Kasus pertama diungkap Kejari Siak dengan menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, yakni JE, AS dan SF sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik menduga ketiganya meminta fee sebesar satu persen dari nilai proyek kepada perusahaan pemenang tender pada Tahun Anggaran 2025. Permintaan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan sehingga para kontraktor merasa terpaksa memenuhi permintaan itu.
Dalam penyidikan, Kejari Siak juga menyita uang sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Belum reda perhatian masyarakat atas perkara itu, Polres Siak kembali mengungkap dugaan kasus serupa.
Pada Jumat (10/7/2026), Satreskrim Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi (JN), sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap kontraktor.
JN diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada AS, Direktur CV Shift of Marine, yang menjadi pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Sehari kemudian, Sabtu (11/7/2026), JN resmi ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum.
Fakta yang paling menyita perhatian publik adalah JE yang menjadi tersangka dalam perkara Kejari Siak dan JN yang ditetapkan tersangka oleh Polres Siak ternyata merupakan kakak beradik kandung.
Kini JE menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk berdasarkan penahanan Kejari Siak, sedangkan JN mendekam di sel tahanan Mapolres Siak.
Menyikapi hal tersebut, Tokoh masyarakat Kabupaten Siak, H. Makmur, menilai dua pengungkapan perkara korupsi dalam waktu yang hampir bersamaan bukan sekadar persoalan individu, tetapi menjadi peringatan serius bagi seluruh birokrasi.
“Ini bukan lagi sekadar dua orang ASN yang berhadapan dengan hukum. Ini alarm keras bagi integritas aparatur di Kabupaten Siak. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menekan kontraktor atau mencari keuntungan pribadi. Ketika aparat penegak hukum dalam waktu berdekatan berhasil mengungkap dua kasus serupa, tentu publik akan bertanya bagaimana sistem pengawasan internal pemerintah selama ini berjalan,” kata H. Makmur kepada RiauExpose.com, Minggu (12/7/2026).
Menurut tokoh masyarakat Siak itu, pengungkapan kasus oleh Kejari Siak dan Polres Siak patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Namun di sisi lain, kata dia, kejadian tersebut juga menjadi bahan evaluasi terhadap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan unsur pengawasan internal.
“Masyarakat tentu berharap hubungan Pemerintah Kabupaten Siak dengan aparat penegak hukum, termasuk unsur pengawasan internal, benar-benar berjalan harmonis dalam mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan. Kalau kasus seperti ini muncul berulang dalam waktu yang berdekatan, wajar jika publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pencegahan yang selama ini dilakukan,” ujarnya.
H. Makmur mengungkapkan proses hukum harus berjalan hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Jangan berhenti pada pelaku yang sudah ditetapkan. Siapapun harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.”
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan dua kasus tersebut sebagai pelajaran berharga.
“Integritas adalah harga mati. Jabatan hanya sementara, tetapi nama baik keluarga, institusi, dan daerah akan dikenang. Jangan gadaikan kehormatan hanya demi keuntungan sesaat,” pungkasnya.













