Riauexpose.com JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam dan penyidik mencecar Budi dengan sekitar 50 pertanyaan.
Budi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Usai pemeriksaan, Budi mengatakan proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan humanis. Ia juga menyatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” kata Budi seusai pemeriksaan.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut kehadirannya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Budi juga menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya kepada penyidik berkaitan dengan fakta dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia menyatakan tidak memiliki persoalan personal dengan pihak yang membuat laporan.
Pelapor Budi Prasetyo adalah Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. Faizal sebelumnya melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Faizal mengaku keberatan dengan penyampaian informasi KPK setelah dirinya menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan Juru Bicara KPK setelah pemeriksaannya telah memelintir atau menggambarkan keterangannya secara tidak sesuai dengan apa yang ia sampaikan kepada penyidik KPK.
Faizal sebelumnya mengatakan dirinya diperiksa KPK pada 7 April 2026 dan mengaku hanya mendapatkan lima pertanyaan.
Salah satu materi yang dipersoalkannya berkaitan dengan bantuan perangkat elektronik yang disebut diberikan secara pribadi kepada sejumlah aktivis.
Faizal menyatakan bantuan tersebut merupakan hubungan personal dan menurut keterangannya tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Bea Cukai.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari alasan yang mendasari pelaporannya terhadap Budi Prasetyo.
Di sisi lain, Budi memilih menyerahkan materi pemeriksaan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan terhadap Jubir KPK tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Faizal Assegaf.
Dengan pemeriksaan Budi, penyidik Polda Metro Jaya akan memiliki keterangan dari pihak yang dilaporkan untuk melengkapi proses penanganan perkara.