Riauexpose.Com— Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Insiden ini melibatkan dua kendaraan dan diduga kuat dipicu pengemudi yang mengalami microsleep akibat pengaruh narkotika.
Dua mobil yang terlibat yakni Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY dan Toyota Fortuner BM 9 D.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka serta kerugian materi ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia menjelaskan, kecelakaan bermula saat Innova yang dikemudikan A.N. (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning.
“Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali karena pengemudi mengalami microsleep, sehingga masuk ke jalur berlawanan,” jelasnya.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Toyota Fortuner yang dikemudikan M.K.A. (23) dengan penumpang H.F.P. (37). Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Akibat benturan tersebut, pengemudi Fortuner mengalami luka lecet di tangan kanan.
Sementara itu, penumpangnya mengalami nyeri di bagian pinggang dan sempat menjalani perawatan medis. Di sisi lain, pengemudi Innova mengalami luka di bibir serta memar pada bagian dahi.
Dalam penanganan kasus ini, Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Innova. Hasilnya, pengemudi A.N. dan salah satu penumpang berinisial J.P. dinyatakan positif narkotika, sedangkan penumpang lainnya R.P. negatif.
Sementara itu, pengemudi Fortuner dipastikan negatif dari hasil pemeriksaan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, microsleep yang dialami pengemudi diduga kuat berkaitan dengan penggunaan narkoba yang memengaruhi konsentrasi saat berkendara.
“Atas kejadian tersebut, pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Shandra.
Saat ini, Satlantas Polres Bengkalis masih menyelesaikan proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.















