Riauexpose.Com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Bintara Bintara Polri kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Seorang warga bernama Musful Wandi (47) resmi melaporkan seorang pengacara, Muhamad Arifin Tanjung, ke Polres Rohul.
Laporan berupa pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut diketahui telah masuk ke Polres Rohul sejak 1 April 2026, terkait dugaan penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri di Polda Riau yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 230 juta.
Kepada awak media, Senin (6/4/2026), Musful Wandi mengungkapkan bahwa terlapor yang merupakan mantan pengacaranya itu menawarkan bantuan untuk meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Dia bilang bisa bantu anak saya masuk polisi, tapi harus siapkan dana Rp500 juta,” kenang Wandi.
Wandi mengaku menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp200 juta, kemudian Rp300 juta, sehingga total mencapai Rp500 juta.
“Sudah saya serahkan dua kali, totalnya Rp500 juta,” jelasnya.
Namun begitu, harapan tersebut pupus setelah anaknya dinyatakan gugur dalam seleksi Bintara Polri di Polda Riau. Wandi menyebut, terlapor sempat mengembalikan sebagian uang sebesar Rp270 juta.
“Katanya akan dikembalikan sisanya Rp230 juta dalam waktu satu bulan, tapi sampai sekarang sudah hampir satu tahun tidak ada itikad baik,” tegas Wandi.
Sebagai rekan dan juga mitra kerja, Wandi berharap agar Muhamad Arifin Tanjung segera mengembalikan sisa uang tersebut.
Terpisah, Muhamad Arifin Tanjung saat dikonfirmasi mengakui telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari Musful Wandi. Namun, ia menyebut dirinya hanya sebagai perantara.
“Saya sudah kembalikan Rp270 juta. Sisanya itu bukan untuk saya, saya hanya perantara,” ujarnya.
Terkait laporan yang masuk ke Polres Rohul, Arifin mengaku sudah mengetahui adanya pengaduan tersebut. Namun hingga saat ini, ia belum memenuhi panggilan penyidik.
“Saya sudah ditelepon penyidik, tapi belum datang karena belum ada undangan resmi,” pungkasnya menyudahi.















