Eri Bukit Laporkan Akun TikTok Tol Cipularang ke Polda Riau, Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah

Eri Bukit, resmi melaporkan akun TikTok “Tol Cipularang” ke Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (13/05/2026).
Ditreskrimsus Polda Riau

Riauexpose.com || Merasa nama baik dan kehormatannya diserang melalui media sosial, Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Eri Bukit, resmi melaporkan akun TikTok “Tol Cipularang” ke Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (13/05/2026).

Akun tersebut diduga menyebarkan hoaks, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum yang dinilai merusak reputasi pribadi Eri Bukit.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Laporan pengaduan tersebut dimasukkan secara resmi melalui Kantor Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Pelaporan itu bermula dari unggahan akun TikTok Tol Cipularang yang menampilkan kehadiran Eri Bukit bersama sejumlah anggota dalam kegiatan Apel Bersama Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan pada 8 Mei 2026 lalu.

Kendati demikian, dalam unggahan tersebut muncul sejumlah narasi yang dinilai tendensius dan mengandung fitnah.

Di antaranya tuduhan sebagai gembong narkoba, dugaan pencucian uang, hingga tudingan adanya permintaan perlindungan dari pihak kalapas.

Eri Bukit menegaskan seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah hoaks dan tidak benar.

“Ada beberapa narasi yang menjadi dasar laporan kami. Tuduhan sebagai gembong narkoba, pencucian uang, hingga meminta perlindungan dari kalapas itu semuanya bohong dan sangat merugikan nama baik saya,” tegas Eri Bukit didampingi pengurus BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru usai membuat laporan di Polda Riau.

Eri mengatakan, sebagai warga negara Indonesia dirinya memiliki hak untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyerang kehormatan dan martabat pribadinya melalui media sosial.

Sementara itu, kuasa hukum dari BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru, Zetprianto, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat untuk melindungi hak hukum kliennya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Menurutnya, konten yang diunggah akun TikTok tersebut diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Era digital memang memberikan ruang kebebasan berekspresi, tetapi tetap ada batasan hukum. Jangan sampai kebebasan itu berubah menjadi tindak pidana yang merugikan hak orang lain,” ujar Zetprianto.

Dia menilai narasi yang dibangun dalam postingan akun Tol Cipularang sangat tendensius dan berpotensi merusak nama baik serta menyerang martabat kliennya.

“Tuduhan yang disampaikan sangat kejam dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan penyidik nanti,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Teguh Indarmaji, berharap pihak Polda Riau dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan tegas agar menjadi pelajaran bagi akun-akun media sosial yang menyebarkan informasi tanpa fakta dan verifikasi.

Exit mobile version