Samsat Riau Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi wajib menggunakan KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Muspida Riau sepakat pembayaran pajak tahunan di samsat tak perlu KTP pemilik pertama (istimewa).

Riauexpose.com || Kabar baik bagi masyarakat Riau yang memiliki kendaraan bekas namun terkendala administrasi saat membayar pajak.

Kini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi wajib menggunakan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Kebijakan baru tersebut resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan PT Jasa Raharja sebagai langkah mempermudah pelayanan publik sekaligus mendorong penataan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan kerja sama antara Kepala Bapenda Riau, Dirlantas Polda Riau dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau di Pekanbaru, Senin (11/05/2026).

Program ini langsung mendapat respons positif karena dinilai menjadi solusi atas persoalan klasik yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan second yang kesulitan menghubungi pemilik lama hanya untuk membayar pajak tahunan.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan tersebut lahir dari sinergi lintas instansi demi memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan di Provinsi Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama bersifat sementara atau dispensasi yang berlaku hingga akhir tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rakor Samsat nasional, mengingat masih banyak kendaraan di tengah masyarakat yang sudah berpindah tangan namun belum melakukan proses balik nama kendaraan.

“Kami memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperpanjang pajak tanpa KTP pemilik lama. Tetapi ini sifatnya temporary selama satu tahun agar masyarakat segera melakukan Bea Balik Nama kendaraan,” jelasnya.

Jeki menegaskan, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera mengurus administrasi kepemilikan kendaraan secara sah. Jika hingga 2027 kendaraan belum dibaliknamakan, maka identitas kendaraan berpotensi diblokir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai dilaksanakan. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum dilakukan penertiban data kendaraan,” tegas Jeki.

Dukungan juga datang dari DPRD Riau. Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menilai kebijakan itu sangat membantu masyarakat sekaligus menjadi langkah strategis dalam penataan database kendaraan di Provinsi Riau.

Abdullah meminta pemerintah daerah dan instansi terkait gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa agar seluruh masyarakat mengetahui adanya kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tersebut.

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan masyarakat sepanjang 2026 agar seluruh administrasi kendaraan nantinya benar-benar atas nama pemilik yang sah,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Muhamad Hidayat, memastikan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut karena juga berdampak terhadap kepastian perlindungan bagi pengguna jalan melalui pembayaran SWDKLLJ.

Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini berlaku di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Riau, mulai dari Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.

Exit mobile version