Tiga Hari Disiksa Ibu Tiri, Bocah di Siak Tewas dengan Luka di Kepala dan Tubuh

bocah laki-laki berinisial FA (6), warga Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya
Penyidik Polres Siak melakukan olah TKP di kediaman bocah yang tewas di Kerinci Kanan, Siak (istimewa).

Riauexpose.com || Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6), warga Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya, SAS (25).

Korban diketahui mengalami kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya meninggal dunia.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Kasus ini sontak mengundang perhatian masyarakat setelah ditemukan sejumlah luka mencurigakan di tubuh korban saat keluarga hendak memandikan jenazah.

Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

Kasat mengungkapkan, rangkaian kekerasan terhadap korban terjadi sejak Selasa, 5 Mei 2026.

“Tersangka mengaku emosi karena korban terlalu lama bermain di rumah tetangga. Saat itu korban dipukul menggunakan kayu bulat pada bagian tulang kering,” ujar Kosmos.

Namun begitu, kekerasan yang dialami bocah malang itu tidak berhenti sampai di situ.

Sehari kemudian, Rabu (6/5/2026), tersangka kembali melakukan penganiayaan terhadap korban  lantaran anak tirinya buang air di celana saat bangun tidur dan tidak mengakuinya.

“Tersangka kembali memukul korban menggunakan kayu bulat yang sama hingga mengenai bagian punggung,” jelasnya.

Puncak penganiayaan terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu tersangka emosi karena korban menolak makan.

Dalam kondisi marah, pelaku mengambil batu bata dari teras rumah lalu melemparkannya ke kepala kiri korban.

Tak berhenti di situ, batu bata tersebut kembali digunakan untuk memukul kepala bagian kanan korban ketika mereka berada di meja makan.

Beberapa saat setelah penganiayaan itu, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sei Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

Kecurigaan keluarga muncul ketika menemukan banyak luka memar di tubuh korban, mulai dari bagian kaki, rusuk hingga kepala. Informasi itu kemudian menyebar di tengah masyarakat dan langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan mendalam. Polisi kemudian mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026.

“Kami telah melakukan interogasi terhadap tersangka dan ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Raja Kosmos Parmulais.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gagang sapu, satu batu bata yang diduga digunakan menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.

Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Siak dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna kepentingan autopsi lebih lanjut.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara maksimal.

Exit mobile version