SF Hariyanto Buka Suara di Pengadilan: Polda Riau Tak Pernah Minta Renovasi Rumah Dinas

Polemik dugaan bantuan renovasi rumah dinas Kapolda Riau senilai Rp300 juta yang mencuat dalam persidangan
SF Hariyanto memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung di PN Pekanbaru Rabu (3/6/2026).

Riauexpose.com || Polemik dugaan bantuan renovasi rumah dinas Kapolda Riau senilai Rp300 juta yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), dalam kesaksiannya SF Hariyanto secara tegas membantah sejumlah keterangan yang berkembang terkait adanya permintaan dana untuk perbaikan rumah dinas Polda Riau.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SF Hariyanto menyampaikan empat poin penting untuk meluruskan informasi yang menurutnya telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Pertama saya tegaskan, Polda Riau tidak pernah meminta ataupun memohon kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan perbaikan rumah dinas,” ujar SF Hariyanto dalam kesaksiannya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah asumsi yang berkembang setelah munculnya keterangan berbeda antara saksi Thomas Larfo Dimiera selaku Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau dengan terdakwa M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif.

Tak hanya itu, SF Hariyanto juga membantah pernah memerintahkan Thomas Larfo Dimiera mencari dana sebesar Rp300 juta untuk kebutuhan renovasi rumah dinas tersebut.

“Saya tidak pernah meminta Thomas mencari uang Rp300 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut, SF Hariyanto mengaku kecewa karena namanya dikaitkan dengan dugaan permintaan dana kepada M Arief Setiawan melalui Thomas.

“Saya tidak pernah meminta Thomas menemui Pak Arief untuk meminta duit. Kalau memang perlu, saya bisa langsung menelepon Pak Arief. Tidak ada masalah bagi saya untuk menghubunginya. Tapi setelah itu Thomas juga tidak pernah melapor kepada saya,” kata lagi.

Menurut SF Hariyanto, instruksi yang sebenarnya diberikan kepada Thomas hanya sebatas melakukan pengecekan kondisi rumah dinas Polda Riau yang dinilai sudah lama digunakan.

SF menilai Thomas memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian tersebut karena pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR-PKPP Riau.

“Saya hanya meminta Thomas mengecek kondisi rumah dinas itu. Kalau memang membutuhkan perbaikan, silakan diusulkan dan dialokasikan melalui APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Bukan disuruh mencari uang. Ini yang harus diluruskan agar tidak menjadi fitnah,” tegas SF Hariyanto.

Pernyataan SF Hariyanto tersebut menjadi perhatian dalam jalannya persidangan karena berkaitan dengan perbedaan keterangan yang sebelumnya muncul terkait asal-usul dana renovasi rumah dinas Kapolda Riau.

Exit mobile version