Riauexpose.com || Tangis keluarga pecah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Senin (11/5/2026).
Di tengah guyuran hujan, makam FA (6), bocah yang diduga tewas akibat penganiayaan ibu tirinya, dibongkar untuk kepentingan autopsi dan penyidikan pihak kepolisian.
Proses ekshumasi yang menyita perhatian warga itu dilakukan tim gabungan Bid Dokkes Polda Riau dan Satreskrim Polres Siak sejak pukul 09.30 WIB dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Kegiatan dipimpin langsung Kasubid Dokpol Biddokkes Polda Riau, Kompol dr. Desy Martha Panjaitan, Sp.FM., didampingi Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.
Meski cuaca hujan mengguyur lokasi pemakaman, proses pembongkaran makam tetap berlangsung khidmat. Puluhan warga bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat tampak hadir menyaksikan jalannya proses hukum tersebut.
Ayah kandung korban, Ahmad Zulpan, turut berada di lokasi bersama Penghulu Kerinci Kiri, Ali Kasim, mendampingi proses autopsi terhadap jenazah bocah malang itu.
Kepada media, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, langkah ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban secara ilmiah.
“Ekshumasi dan autopsi ini merupakan bagian penting dari penyidikan guna memastikan luka-luka yang dialami korban serta kaitannya dengan penyebab kematian,” ujar AKP Kosmos, Senin (11/5/2026).
Seperti diketahui, FA meninggal dunia pada Kamis (7/5/2026) setelah diduga mengalami kekerasan fisik berulang yang dilakukan ibu tirinya, SAS (25).
Korban disebut sempat mengalami hantaman benda keras berupa batu bata di bagian kepala sebelum akhirnya kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban saat jenazah dimandikan sebelum dimakamkan. Temuan tersebut memicu kecurigaan hingga akhirnya polisi turun melakukan penyelidikan.
Kepada penyidik, tersangka diduga nekat melakukan penganiayaan karena emosi terhadap perilaku korban, mulai dari terlalu lama bermain hingga menolak makan.
Kini SAS telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Hasil autopsi nantinya akan menjadi alat bukti bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap secara terang penyebab kematian korban sekaligus memperkuat proses hukum terhadap tersangka.












