Riauexpose.com || Polda Sumatera Utara akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kompol DK, perwira polisi yang videonya viral saat mengisap vape berisi narkoba bersama seorang wanita di sebuah kafe.
Melalui sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Sumut, Kompol DK resmi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Keputusan itu diumumkan usai sidang etik berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026. Meski demikian, Kompol DK memilih melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding karena masih ingin mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan hasil sidang etik tersebut.
Ferry bilang bahwa majelis sidang memutuskan PTDH terhadap Kompol DK setelah mempertimbangkan berbagai aspek selama proses pemeriksaan.
“Hasil sidang kode etik, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” ujar Ferry kepada media, Kamis (7/5/2026).
Menurut Ferry, tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan ataupun menjadi dasar mempertahankan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
Bahkan dalam proses pemeriksaan hingga persidangan, Kompol DK dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegasnya.
Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, Kompol DK masih memiliki hak untuk mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut.
“Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding,” timpal Ferry.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video Kompol DK viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat seorang pria yang diduga Kompol DK mengenakan pakaian santai sambil duduk berpelukan dengan seorang wanita di sebuah kafe pinggir jalan.
Perhatian publik semakin tajam lantaran dalam video tersebut Kompol DK tampak mengisap vape yang diduga mengandung cairan narkoba.
Video itu pertama kali ramai setelah diunggah akun Instagram Peristiwa Medan pada 30 April 2026 dan langsung memicu gelombang kritik masyarakat.
Menanggapi viralnya video tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal hingga akhirnya menjatuhkan sanksi etik berat berupa PTDH terhadap yang bersangkutan.












