Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Rengat, Polres Inhu Sita 210 Gram Sabu

polisi menangkap tiga orang pelaku, salah satu dari mereka seorang mantan anggota polisi yang diduga menjadi pemasok utama narkotika jenis sabu.
Tiga pelaku narkoba yang diringkus Polres Inhu, salah satunya pecatan Polisi.

 

Riauexpose.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Rengat.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, salah satu dari mereka seorang mantan anggota polisi yang diduga menjadi pemasok utama narkotika jenis sabu.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 218 gram.

Pengungkapan kali ini menjadi salah satu kasus besar yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Inhu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran SH menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang SH MH langsung melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAS alias Amat (30) yang sedang berada di atas sepeda motor di tepi jalan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di dalam saku jaket pelaku.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti lain yang sempat dibuang tersangka saat hendak diamankan.

Dari hasil interogasi, Amat mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RS alias Fawi (39).

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fawi di sebuah kamar penginapan Wisma Quen, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, sekitar pukul 20.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap Fawi juga dinyatakan positif narkoba.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes (41) yang diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, tim Satres Narkoba kembali bergerak dan berhasil mengamankan Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya.

Fakta mengejutkan pun terungkap. Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat sejak tahun 2019. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AIPTU Misran.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Inhu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.

Exit mobile version