Diduga Sebar Narasi SARA, Pemuda Pancasila Pekanbaru Laporkan Larshen Yunus ke Polda Riau

Larshen Yunus ke Polda Riau atas dugaan penghasutan bernuansa SARA
Ketua BPPH dan Sekjen PP Pekanbaru usai melaporkan Larsen Yunus di Mapolda Riau (istimewa).

Riauexpose.com || Polemik video keributan yang viral di salah satu kedai kopi di Kota Pekanbaru kini berbuntut panjang.

Bagai mana tidak, BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru resmi melaporkan Larshen Yunus ke Polda Riau atas dugaan penghasutan bernuansa SARA yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Di tengah memanasnya perbincangan, pernyataan yang disampaikan oleh Larshen Yunus di salah satu media online justru memicu kontroversi baru.

Dalam pemberitaan tertanggal 30 April 2026, Larshen yang mengaku sebagai Ketua KNPI Riau disebut melontarkan pernyataan yang dinilai mengandung unsur provokasi, bahkan mengarah pada sentimen SARA.

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut berpotensi membenturkan kelompok masyarakat, khususnya antara suku Melayu dan pihak lain.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Teguh Indarmaji, SH, mengatakan, bahwa pihaknya menemukan indikasi penghasutan melalui penyebutan identitas yang dinilai tidak akurat.

“Penyebutan nama Iwan Pansa dengan tambahan ‘Pulungan’ jelas berimplikasi pada penggiringan opini bahwa yang bersangkutan berasal dari suku Batak,” ujar teguh, Rabu (6/5/2026).

Ini semua, lanjut Teguh tidak benar dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Menurutnya, fakta yang diketahui justru berbeda. Iwan Pansa merupakan keturunan Melayu Deli asal Medan, bukan berasal dari marga Batak seperti yang dinarasikan.

Tak hanya itu, BPPH juga menilai framing pemberitaan yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan “tokoh Melayu” semakin memperkuat dugaan adanya upaya membangun konflik berbasis identitas.

“Ini sangat berbahaya. Dari video yang beredar, tidak ada satu pun unsur SARA. Itu murni konflik pribadi. Tapi narasi yang dibangun justru mengarah pada isu suku,” tambahnya.

BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru resmi melayangkan laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (5/5/2026) sebagai langkah hukum.

Dalam laporannya, Teguh menyebut dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang ITE yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian berbasis SARA.

“Ancaman pidananya cukup serius, bisa sampai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru, Dicky Ariska, SH, MH, turut menyoroti peran media dalam menyajikan informasi.

Dicky bilang, bahwa media seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak memperkeruh suasana dengan pemberitaan yang berpotensi memicu konflik.

“Media harus bijak. Jangan sampai demi kepentingan tertentu justru menimbulkan perpecahan antar suku dan organisasi,” ujarnya.

Dicky juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang pemberitaan yang mengandung unsur provokatif berbasis SARA.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Larshen Yunus terkait laporan yang dilayangkan tersebut.

Exit mobile version